REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau proses hukum kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelidikan kasus Novel oleh kepolisian saat ini berlarut-larut sehingga belum dapat mengungkap pelaku kekerasan.
Pembentukan tim pemantau kasus hukum Novel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Menurut Ketua Tim Pemantau Hukum Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus ini.
"Ini dibentuk oleh Komnas berdasarkan Rapat Paripurna bulan Februari di mana banyak sekali tekanan atau permintaan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).
Tim pemantau proses hukum kasus Novel ini akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM pada Februari 2018. Nantinya hasil pemantauan tim akan berupa rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait.
"Dan pada akhirnya tim akan membuat suatu laporan dan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujar dia.
Selama proses pemantauan, tim akan melakukan pengumpulan dokumen, mendengarkan keterangan dari Novel maupun para saksi dan juga kepolisian. Sandrayati menegaskan, tim pemantau memastikan proses hukum terhadap kasus yang dialami oleh Novel sesuai dengan koridor HAM, dengan prinsip hukum fair trial, serta mengungkap berbagai hambatan yang dialami dalam proses hukum kasus Novel.
Ia mengatakan, tim akan bekerja bersama dengan Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan juga masyarakat untuk memastikan penegakan keadilan penyelidikan kasus ini. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum Novel ini terdiri dari Sandrayati Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Franz Magnis- Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan juga Bivitri Susanti.
Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/03/09/p5bhro330-komnas-ham-bentuk-tim-pantau-proses-hukum-kasus-novel
No comments:
Post a Comment