Kapanlagi.com - Kasus yang menimpa Lyra Virna seolah belum menemukan titik terang. Pasalnya, setelah melaporkan Lasty Annisa terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, dirinya justru ditetapkan jadi tersangka akibat melanggar UU ITE. Oleh Lasty Annisa, Lyra dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Lyra Virna justru balik menegaskan bahwa ada sesuatu yang janggal terkait status tersangka kliennya tersebut.
"Klien saya ditetapkan jadi tersangka dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008. Disitu dinyatakan bahwa klien saya Bu Lyra Virna mendistribusikan informasi tanpa hak. Sehingga menimbulkan fitnah dan atau pencemaran nama baik," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
Razman menuturkan bahwa dalam proses penyelidikan seharusnya ada saat dimana kedua belah pihak melakukan mediasi. Namun ia tak menemukan hal tersebut di kasus kliennya dengan Lasty Annisa. Razman pun ingin menanyakan langsung kepada Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
"Pak Argo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan sudah adanya mediasi. Itu belum ada mediasi. Yang ada hanyalah konfrontasi. Saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari sebelum konfrontir. Saat saya datang, bukannya malah terjadi konfrontir tapi malah saudara Lasty Annisa yang secara sengaja dan sadar tidak mau hadir," jelasnya.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan, proses konfrontir bertujuan untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak di depan penyidik. Anehnya, tanpa adanya proses tersebut, mendadak nama Lyra Virna dikeluarkan sebagai tersangka. Razman menduga pihak kepolisian telah melakukan keberpihakan dalam hal tersebut.
"Inilah kejanggalan yang menurut saya patut dipertanyakan. Dalam hal ini penyidik telah melakukan keberpihakan, patut diduga. Oleh karena itu saya sebagai lawyer, ada pengawas saya, jaksa ada pengawasnya, polisi pun ada pengawasnya. Saya akan laporkan penyidik ini kepada pihak yang berwenang, apakah Propam, apakah Wassidik karena kalian pun tidak kebal hukum. Ingat hukum dibuat untuk melindungi rakyat bukan hukum untuk mendzolimi rakyatnya itu dia penjelasan saya yang pertama," tegasnya.
Reporter: Ruswanto
Jangan Lewatkan!!
(kpl/bin/tmd)
No comments:
Post a Comment