JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf menuturkan pihaknya akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Yudi Widiana Adia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami akan bicarakan dengan tim-nya Pak Yudi karena beliau kan punya lawyer. Kami akan bicara dengan beliau," ujar Muzzammil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Muzzammil menegaskan bahwa PKS akan menghormati segala upaya hukum yang akan ditempuh oleh Yudi.
Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara
"Saya kira masih proses lah ya. Apapun itu kami hormati bagaimana langkah hukum pak Yudi dan kawan-kawan," tuturnya.
Selain divonis sembilan tahun penjara, Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya.
Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Baca juga : Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.
Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil
Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Adapun, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana divonis 9 tahun penjara dalam perkara suap proyek di bawah Kementerian PUPR.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/22/17592221/yudi-widiana-divonis-9-tahun-pks-siapkan-langkah-hukum-lanjutan
No comments:
Post a Comment