Friday, March 2, 2018

Laporkan Firman Wijaya, Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menindaklanjuti laporan dari Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat, Ardy Mbalembout yang melaporkan penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.

Laporan ini didasari pernyataan Firman Wijaya di luar sidang pada awak media, yang dinilai telah menuding Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)‎ sebagai aktor besar dalam proyek e-KTP.

"Ini tindaklanjut dari laporan kami‎ sebelumnya. Jadi tadi kami diundang untuk hearing, dipimpin langsung oleh Jack R Sidabutar, Ketua Dewan Kehormatan Peradi. Kami dimintai keterangan menanyakan kronologis. Itu sudah kami sampaikan dengan dasar hukum dan kode etik di dalam UU No 18 tahun 2003," ucap Ardy Mbalembout di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

Baca: Firman Wijaya Nilai Laporan SBY ke Bareskrim Karena Informasi Keliru

Menurut Ardy Mbalembout, Firman Wijaya telah melanggat Pasal 6 c, d, e mengenai berkata-kata melakukan ‎perbuatan yang tidak hormat terhadap hukum, pengadilan dan undang-undang.

Termasuk melakukan perbuatan tercela lainnya.

Menyangkut Pasal 16 soal hak imunitas yang‎ menyatakan seorang pengacara tidak bisa dipidana karena tengah menjalankan tugas membela kliennya. Ardy Mbalembout‎ menuturkan hak imunitas harus dilakukan dengan etikat baik.

"Menurut kami yang bersangkutan (Firman Wijaya) menjalankan profesinya dengan tidak beretikat baik. Kami sudah melakukan ‎surat klarifikasi dan pertemuan lisan tapi tidak digubris," tegasnya.

Menyinggung soal pernyataan Firman Wijaya di luar persidangan, diungkapkan Ardy Mbalembout itu bukanlah untuk kepentingan hukum kliennya.

Sementara hak imunitas, harus terhadap kepentingan klien, dalam hal ini Setya Novanto.

Atas laporannya itu, Ardy Mbalembout berharap Dewan Kehormatan Peradi bijak dan menjalankan fungsinya seadil-adilnya demi martabat advokat itu sendiri.

‎Diketahui, masalah Firman dengan Partai Demokrat bermula saat sidang lanjutan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Dimana saat itu, mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Mirwan Amir menyatakan proyek e-KTP dikuasai partai pemenang pemilu 2009, yakni Partai Demokrat.

Atas keterangan Mirwan Amir, selesai sidang, Firman Wijaya memberikan pernyataan pada awak media, menyatakan bahwa klienya (Setya Novanto) bukan pihak ‎ yang mengintervensi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Bila terbukti melanggar kode etik, Ardy Mbalembout menambahkan Firman terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemecatan sebagai advokat. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/02/laporkan-firman-wijaya-divisi-advokasi-dan-bantuan-hukum-demokrat-diundang-ke-peradi

No comments:

Post a Comment