Friday, March 2, 2018

Polisikan Ananda Sukarlan, Fadli Zon: Demi Penegakan Hukum ...

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan Ananda Sukarlan dan sejumlah akun media sosial lantaran dianggap telah menyebarkan pemberitaan hoax tentang dirinya.

Sesuai membuat laporan, Fadli mengatakan, adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri merupakan sebuah upaya untuk menegakkan hukum dan pembelajaran karena telah menyebarkan berita hoax.

BERITA TERKAIT +

“Saya demi menegakkan hukum dan juga keadilan dengan menegakkan sistem di dalam lalu lintas komunikasi di media sosial agar menjadi pembelajaran bagi kita bersama semua dan kita harapkan ini diproses,” ujar Fadli di Bareskrim KPP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Adapun akun yang dilaporkan Fadli ke polisi atas nama Ananda Sukarlan dan akun lainnya yang sudah menyebarkan informasi hoax. (Baca Juga: Melapor ke Bareskrim, ACTA Harap Penyebar Hoax terhadap Prabowo Segera Ditangkap)

Wakil Ketua DPR ini menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar laporannya bisa segera ditindak lanjuti.

“Saya juga berkomunikasi dengan Pak Kapolri. Pak Kapolri juga responnya positif di mana akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan ke Bareskrim ini,” bebernya.

Sementara kuasa hukum Fadli Zon, Mahendradatta mengatakan, dengan adanya laporan kliennya ke Bareskrim Polri, polisi bisa segera menindak para penyebar hoax.

“Yang harus diproses ini kita minta persamaan dalam hukum saja, dengan penyebaran berita-berita hoaxs yang ada,” tutur Mahendratta.

(Baca Juga: Fadli Zon Minta Aparat Penegak Hukum Adil dalam Berantas Hoax)

Sekadar informasi, laporan Fadli Zon telah melaporkan akun media sosial atas nama Ananda Sukarlan dan akun lainnya karena dianggap sudah menyebarkan pemberitaan hoax. Adapun laporan itu bernomor LP/301/III/2018 Bareskrim tanggal 2 Maret 2018.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/02/337/1867218/polisikan-ananda-sukarlan-fadli-zon-demi-penegakan-hukum-dan-keadilan

No comments:

Post a Comment