"Pemerintah berkoordinasi dengan hakim dengan PTUN, dengan hakim yang sedang menangani perkara hukum itu pelanggaran hukum, itu dalam arti intervensi," ujar Ketua Tim advokasi Partai Idaman Alamsyah Hanafiah kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Menurut Alamsyah pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena hakik sedang memeriksa perkaran gugatan Partai Idaman atas KPU.
"Karena hakim dia sedang memeriksa perkara dia tidak boleh dipengaruhi atau ditemui oleh siapapun. Di situ merupakan pelanggaran, sehingga timbul pertanyaan ada kepantingan apa Pak Wiranto selaku Menko Polhukam atas nama pemerintah itu mengundang ketua kamar PTUN Mahkamah Agung RI ke kantor Menko Polhukam?," tanya Alamsyah.
"Kemudian dia juga merujukkan ke departemen hukum dan ham, itu ada kepentingan hukum apa?," lanjutnya.
Alamsyah juga menyoroti isi pertemuan Wiranto yang dikatakan membahas soal waktu. Menurutnya persoalan waktu sudah diatur dalam undang-undang KPU.
"Dia khawatir waktu kelabakan, itu juga sebenarnya Pak Wiranto itu intervensi, dia tidak mengerti soal undang-undang. Undang-undang menyatakan, tenggang waktu sengketa pemilihan sudah ditentukan, tenggang waktu mendaftar 5 hari setelah putusan Bawaslu dan proses perkara untuk 41 hari," imbuhnya.
Alamsyah pun menanyakan kembali maksud dari KPU yang akan kelabakan di persoalan waktu. "Orang sudah diatur undang-undang, kenapa dia khawatir soal itu? Kenapa pemerintah khawatir soal waktu?," ungkapnya
Alamsyah menduga pertemuan tersebut membahas tidak diloloskannya Partai Idaman. Untuk itu dia kembali bertanya maksud pemerintah dalam pertemuan tersebut.
"Apakah ini alasan agar dia berkoordinasi dengan pengadilan supaya bisa Partai idaman tidak diloloskan, sehingga timbul pertanyaan dari kami Partai Idaman.
Kita menimbulkan pertanyaan, ada gerangan apa itu pemerintah dengan partai idaman?," tanya Alamsyah lagi.
Selain itu Idaman juga menyayangkan pertanyaan Wiranto yang menyebut Idaman tidak lolos verifikasi. Alamsyah menyebut Wiranto tidak membaca putusan KPU yang tengah digugat oleh Idaman.
"Ada lagi pernyataan Pak Wiranto yang salah fatal, menyatakan Pak Wiranto tidak lolos verifikasi. Ini Pak Wiranto tidak membaca keputusan KPU. Di putasan KPU yang kamo gugat ke pengadilan, KPU itu tidak melakukan verifikasi tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Idaman," ucapnya.
(nvl/tor)
No comments:
Post a Comment