"Nanti akan kami dalami, Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal) dan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) akan kami ajak diskusi. Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di dalam," kata Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, Senin (26/3/2018).
Dia berbicara dalam jumpa pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digelar di Gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ombudsman menilai kebinakan Gubernur Anies Basedan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Kebijakan itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Maka laporan akhir hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Ombudsman memberi waktu 60 hari agar Pemprov mengembalikan Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Laporan perkembangan perlu disampaikan Pemprov DKI dalam 30 hari awal.
Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(dnu/tor)
No comments:
Post a Comment