Thursday, March 8, 2018

Polri Segera Selesaikan Kajian Hukum Soal UU MD3

TEMPO.CO, Jakarta- Divisi Hukum Kepolisian RI akan merampungkan hasil kajian ihwal Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3. "Sekarang masih dalam kajian, namun akan segera rampung," ujar Analis Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Warasman Marbun pada Kamis, 8 Maret 2018.

Menurut Warasman, Divisi Hukum tengah mengkaji beberapa pasal yang berkaitan dengan operasional Polri dalam UU MD3. Pasal yang dimaksud diantaranya Pasal 245 yang mengatur imunitas anggota Dewan yang diperiksa oleh polisi harus melalui izin Majelis Kehormatan Dewan dan Presiden dan pasal 73 tentang penjemputan paksa oleh polisi kepada orang yang akan diperiksa oleh DPR.

Baca: Uji Materi UU MD3, Hakim MK Minta Pemohon Tunggu Penomoran

Selain itu, ada beberapa poin yang menjadi perhatian seperti Berita Pidana, Acara Pidana dan UU MD3. "Seperti jemput paksa itu akan hanya ada untuk penegakan hukum, nah di MD3 sekerang ada jemput paksa untuk keperluan DPR," kata Warasman.

Ia mengakui tim memerlukan banyak waktu dalam dalam kajian UU MD3 tersebut. Sebab, pihaknya tak ingin hasil kajian ini justru menimbulkan permasalahan baru nantinya.

Polri menargetkan kajian ini akan selesai sebelum 30 hari pasca pengesahan UU MD3 oleh DPR. UU MD3 disahkan oleh DPR pada 11 Februari 2018. "Pasti, sebelum 30 hari ini disahkan akan selesai," kata Warasman.

Baca: DPR Anggap Penerbitan Perpu untuk UU MD3 Tidak Tepat

Warasman menargetkan hasil kajian akan selesai sebelum 30 hari pasca pengesahan UU MD3 oleh DPR pada 12 Februari lalu. Untuk memutuskan hasil akhirnya, Warasman mengatakan akan lebih dulu dibahas di internal Polri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri butuh kajian terlebih dahulu melihat apakah ada aturan baru yang bertentangan peraturan Polri. "Biar dikaji dulu oleh Divisi Hukum Polri," kata dia. Selain itu, kata Martinus, Polri akan menyeselaraskan UU MD3 tersebut dengan peraturan yang sudah ada agar tidak ada yang berbenturan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1068048/polri-segera-selesaikan-kajian-hukum-soal-uu-md3

No comments:

Post a Comment