TIDAK menutup kemungkinan, banyak dari Anda yang sering melakukan tindakan "nyeleneh" di media sosial. Sebut saja memberitahu kerabat bahwa Anda sudah "on the way" padahal masih mandi. Kabar seperti ini sebetulnya merupakan kebohongan, tapi bagaimana menurut pandangan hukum?
Belum lama ini salah satu media cetak memberitakan beberapa status di media sosial yang bisa menggiring Anda ke ranah hukum. Alasannya cukup jelas, tindakan kebohongan publik, perbuatan tidak menenangkan, atau juga merugikan orang lain. Sudah ditetapkannya UU ITE juga memperkuat sikap media itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut status-status yang memungkinkan si pembuatnya terseret ke ranah hukum
1. Buat status palsu lagi holiday tapi ternyata lagi di rumah. Tindakan ini ditakutkan masuk ke ranah penipuan.
2. Posting lagi makan enak di restoran tapi nggak ngajak-ngajak. Perbuatan seperti ini dikhawatirkan bisa didefinisikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan orang lain.
3. Posting makanan enak tapi kirim foto doang. Hal semacam ini dikhwatirkan bisa menjadi perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pinter masak tapi nggak pernah masakin temannya. Kalau yang satu ini ditakutkan bisa masuk ke tindakan merugikan orang lain.
5. Ngakunya makan seafood, ternyata makan singkong rebus. Nah, kalau ini disangkakan sebagai tindak penipuan publik.
6. Foto di depan mercy tapi ternyata punya tetangga. Perbuatan yang satu ini disangkakan bagian dari pelanggaran UU ITE.
7. Ngomongnya "on the way" padahal masih mandi. Yang satu ini mungkin banyak Anda lakukan dan disangkakan sebagai tindak penipuan.
Terkait dengan beredarnya informasi ini, Okezone coba mewawancarai Pakar Hukum Margarito Kamis. Menurut dia, ada beberapa status di media sosial yang bisa dipidanakan. Status itu misalnya status yang memang sengaja dibuat dalam keadaan palsu dan merugikan pihak tertentu atau banyak orang.
"Status ini misalnya status yang keberadaannya itu justru tidak sesuai dengan keadaan pembuatannya," terang Margarito melalui telewicara, Senin (12/3/2018). Pakar Hukum Tata Negara itu melanjutkan, tindakan seperti itu memang bisa dikategorikan sebagai adanya pemalsuan.
Jenis status yang juga bisa dipidana adalah pemalsuan status di media sosial. Tindakan semacam ini, sambung Margarito cukup logis untuk dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. Sebab, dengan identitas yang palsu, banyak peluang untuk melakukan tindak kejahatan dan ini sangat berbahaya.
Nah, untuk 7 status di atas, Margarito menekankan bahwa status-status itu tidak termasuk dalam tindakan yang bisa dipidana. "Menurut saya, kalau ada status begitu, sebaiknya ditangguhkan. Sebab, status tersebut bertentangan dalam prinsip-prinsip ilmu hukum.
Margarito menambahkan, hukum jangan dibuat untuk melakukan tindakan yang mustahil. "Maksudnya adalah seperti mustahil untuk melarang orang untuk menempelkan pernak-pernik di mobilnya atau membuat unik kendaraannya. Kemudian banyak orang yang berfoto di depannya. Hal semacam ini perlu disadari, mustahil untuk kemudian memenjarakan semua orang yang melakukan tindakan tersebut," papar Margarito.
"Terkait 7 status tersebut, menurut saya itu merupakan kreasi yang normal saja dan tidak sampai harus dibawa ke meja hukum. Sekali lagi, yang bisa dipidanakan adalah pemalsuan identitas di media sosial," tegasnya.
(hel)
Baca Di berikut nya https://lifestyle.okezone.com/read/2018/03/12/196/1871420/posting-status-palsu-di-sosmed-bisa-dipidana-ini-kata-pakar-hukum
No comments:
Post a Comment