TEMPO.CO, PANGKALPINANG - PT Timah Tbk melakukan perpanjangan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selama 2 tahun untuk bantuan dan pendampingan hukum dalam melaksanakan operasional perusahaan dan menjaga aset yang dimiliki PT Timah. Sebagai perusahaan BUMN yang menggeluti sektor pertambangan dengan lintas sektor, kegiatan operasional PT Timah dinilai rentan berhadapan dengan hukum.
"Dalam melaksanakan kegiatan operasi dan usaha, kami perlu bantuan dan pendampingan hukum karena operasi kami di sektor pertambangan sangat rentan menghadapi masalah hukum," Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kepada wartawan usai penandatangan MoU dengan Jamdatun, Kejati Bangka Belitung, Kejati Kepulauan Riau dan Kejati Riau di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis, 29 Maret 2018.
Dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, kata Riza, pihaknya mengedepankan pelaksanaan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku agar potensi adanya pelanggaran dapat diminimalisir. Salah satu contohnya, kata dia, adalah kegiatan mining PT Timah di Kepulauan Riau yang mulai proses awal sampai mining mendapat pendampingan hukum.
Simak: Ekspansi Bisnis, PT Timah Segera Bangun Smelter
"Sebelum memulai operasional kita membutuhkan pendapat hukum sehinga kegiatan operasi yang dilakukan dapat berjalan lancar," ujar dia.
Riza menuturkan kerjasama dengan Jamdatun juga memiliki manfaat dalam menjaga aset milik PT Timah agar tidak hilang karena keberadaan aset yang sangat banyak menyebar di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Bekasi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.
"Dalam pengamanan dan pengelolaan aset salah satu yang utama pentingnya kerjasama ini untuk memastikan apa yang menjadi aset kami tetap menjadi miliki kami dan memastikannya tidak hilang. Salah satu kerjasama dengan Jamdatun soal aset adalah pendampingan hukum terkait penyerobotan lahan milik PT Timah di Bekasi," ujar dia.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina mengatakan perpanjangan kerjasama dengan PT Timah merupakan bentuk manfaat keberadaan Jamdatun di Indonesia. PT Timah menjadi perusahaan ke 5 di tahun 2018 yang bekerja sama dengan Jamdatun.
"PT Timah dalam menjalankan bisnisnya tidak selalu berjalan dengan mulus karena pasti bersinggungan dengan banyak pihak. Apalagi PT Timah yang melakukan ekspor didalamnya pasti ada kontrak dan perjanjian internasional yang bisa saja menimbulkan sengketa. Dengan kerjasama ini kalau ada sengketa akan kita bantu, baik sengketa di dalam maupun di luar negeri," ujar dia.
Loeke menambahkan pihaknya mengharapkan kerjasama yang sudah ditandatangani bisa memberikan manfaat bagi PT Timah dalam meningkatkan produktivitas perusahaan ke depan. Dengan adanya jaminan bantuan dan pendampingan hukum dari Jamdatun, kata dia, PT Timah bisa menjalankan operasional perusahaan dengan baik.
"Sekarang ini Timah Bangka Belitung dan Timah Indonesia masih peringkat dua di dunia. Kedepan dengan adanya kerjasama ini PT Timah bisa lebih produktif dan bisa menjadi nomor satu di dunia," ujar dia.
Baca Di berikut nya https://bisnis.tempo.co/read/1074788/rentan-hadapi-masalah-hukum-pt-timah-rangkul-kejaksaan
No comments:
Post a Comment