Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ketika status badan hukum suatu organisasi dicabut, maka yang tersisa hanyalah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut.
Hal ini disampaikan Zudan saat menjadi saksi ahli dari pemerintah dalam sidang lanjutan gugutan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/3). Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," kata Sudan.
Zudan juga menjelaskan hal-hal terkait keputusan pejabat tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas Pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.
Menurut dia, setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
"Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," beber dia.
Selain ada keterangan Zudan sebagai ahli, pemerintah sebagai pihak tergugat, juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI. Menurut Pemerintah, kegiatan HTI jelas bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan mengancam kedaulatan NKRI.
Pasalnya, HTI bermaksud mendirikan Negara transnasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan Ahli dan Saksi Fakta di dalam persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.
Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar.
Sebagaimana diketahui, Status badan hukum Perkumpulan HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017. SK tertanggal 19 Juli 2017 terkait tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas). Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.
Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. HTI pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
No comments:
Post a Comment