JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Papua Barat disebut melanggar hukum karena tak konsisten dengan keputusan pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Papua Barat.
Saat pleno digelar, Senin 12 Februari 2018 lalu, total 16 partai politik termasuk Partai Bulan Bintang (PB) dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi oleh Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana.
Namun, sehari kemudian, Selasa 13 Februari 2018, isi lampiran berita acara tersebut justru tak sama. Di mana, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Yang diucapkan dalam pleno itulah hukum. Maka lampirannya tidak terpisah dari yang diucapkan. Saya harus bilang ada pelanggaran hukum," ujar saksi ahli PBB, Margarito Kamis, dalam sidang adjudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
KPU Papua Barat juga dituding punya itikad buruk untuk tidak meloloskan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
(Baca juga: Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif)
"Cukup beralasan dan logis untuk mengatakan bahwa ada motivasi yang buruk. Diputuskan benar, di lampiran salah," ucap Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Dengan fakta tersebut, KPU Papua Barat pun dianggap melakukan kesalahan karena tidak konsisten dengan keputusannya yang dibacakan dalam pleno dengan yang dicantumkan dalam lampira berita acara.
"Di rapat pleno dinyatakan lolos. Tapi di berita acara dibilang tak lolos. Berita acara itu yang dipakai oleh KPU pusat. Maka itu KPU Papua Barat salah," terang Margarito.
Anggota KPU Papua Barat Jotam Senis sebelumnya mengaku bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Awalnya, hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham melaporkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dan Abraham pun mengikutinya.
(Baca juga: Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah)
Namun di akhir pleno, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana justru menyampaikan hal sebaliknya yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS). Selang sehari kemudian, lampiran berita acara yang diterima PBB berubah, isinya PBB TMS.
Akhirnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dianggap KPU RI tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.
Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.
Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/19570211/sidang-adjudikasi-saksi-ahli-pbb-sebut-kpu-papua-barat-langgar-hukum
No comments:
Post a Comment