JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yaitu PT Kapuk Naga Indah, digugat sejumlah konsumennya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal tersebut terjadi karena konsumen membeli sesuatu yang status hukumnya belum jelas.
"Kita hidup di negara hukum, itu semua transaksi lakukanlah dasar hukum. Kalau belum punya dasar hukum yang kuat jangan melakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat (dasar) hukumnya," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).
Baca juga :Gugatan Konsumen Reklamasi Menambah Masalah Anies
Anies menambahkan, Indonesia merupakan negara moderen yang memiliki peraturan hukum. Menurut dia, seharusnya kejadian ini dijadikan pengalaman agar tak terulang kembali ke depan.
"Ini pelajaran mahal dan ini peringatan bagi semuanya, taati peraturan hukum dari situ transaksi dilakukan," kata Anies.
Enam konsumen pulau reklamasi menggugat PT Kapuk Naga Indah dan Anies. Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018.
Dalam detil perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan dana antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit hunian di Golf Island atau Pulau D.
Mereka menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/22020681/digugat-konsumen-reklamasi-anies-bilang-belilah-sesuatu-yang-punya-dasar
No comments:
Post a Comment