Pendapat itu dikemukakan Arteria kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian Pasal 73 ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, Pasal 122 huruf l serta Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 atau UU MD3 yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena tidak memiliki relevansi dengan pemohonan aquo [UU yang digugat]," kata Arteria dalam sidang beragendakan mendengar keterangan DPR selaku pembuat UU, Rabu (11/4).
Sebelumnya sejumlah pihak menggugat beberapa pasal dalam UU MD3 dengan alasan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Para penggugat adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Agus Mulyono Herlambang, Zico Leonard Djagardo, dan Josua Satria Collins.
Arteria sebagai perwakilan DPR menilai para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya pasa-pasal yang digugat.
Hal ini karena uraian terkait kerugian hak konstitusional yang disebutkan penggugat hanya mengenai potensi atau kekhawatiran, dan bukan masalah aktual atau telah terjadi kepada pemohon.
Arteria juga menyampaikan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang dianggap merendahkan DPR akan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap para pihak merupakan upaya meminta keterangan atau penjelasan sebagaimana yang biasa terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
"Artinya, kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang oleh DPR untuk dimintai keterangan dalam RDP yang berujung kepada pemanggilan paksa dan dapat dianggap merendahkan DPR RI, tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja kepada pemohon tanpa alasan yang jelas," kata Arteria.
"Mengingat pasal quo mengandung unsur prosedural yang dilaksanakan berdasarkan administrasi negara," lanjutnya.
Sebelumnya pada sidang Rabu (4/4), salah satu pemohon, Agus Mulyono Herlambang menyampaikan bahwa DPR merupakan penyambung lidah rakyat yang seharusnya memastikan agar pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat.
Agus menilai, pemanggilan paksa yang diatur dalam UU MD3 telah membungkam rakyat dan membuat rakyat menjadi takut. Menurut Agus, hal ini melawan prinsip kedaulatan rakyat. (end)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180412040423-32-290187/dpr-nilai-penggugat-pasal-md3-tak-punya-kedudukan-hukum
No comments:
Post a Comment