Wednesday, April 11, 2018

KY: Hakim Boleh Menafsirkan Hukum, tetapi Jangan Menyimpang ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, KY tidak bisa menentukan apakah seorang hakim melanggar etik atau tidak tanpa melalui proses sidang etik.

Hal tersebut disampaikannya merespons putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century.

Salah satu putusan hakim adalah memerintahkan penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

"Hal ini dikarenakan ranah tersebut merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim. Dengan demikian siapapun, termasuk MA dan KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan tersebut," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Farid mengatakan, para hakim diharapkan tidak hanya menegakkan prinsip independensi dalam melaksanakan tugas, tapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas.

Independensi, kata dia, bukan kebebasan mutlak tanpa batasan. Jika independensi dibiarkan terlalu bebas, maka berpotensi adanya kekuasaan kehakiman yang sewenang-wenang.

"Prinsipnya hakim boleh menafsirkan hukum tapi tidak boleh menyimpang dari aturan," kata Farid.

Sebab, kata Farid, hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hakim harus berhati-hati dalam memutus.

Menurut dia, akuntabilitas peradilan diperlukan agar independensi tidak disalahgunakan.

Baca juga : Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...

Akuntabilitas merupakan pelengkap independensi dan untuk mencegah timbulnya tirani yudisial.

"Akuntabilitas putusan hakim jangan dilihat sebagai ancaman terhadap independensi melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan," kata Farid.

Terkait putusan praperadilan soal kasus Century, KY akan menjadikannya prioritas untuk dikaji secara etik.

Hal ini sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK. Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.  

KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

Baca juga : KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Kompas TV MA masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan, untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/19185861/ky-hakim-boleh-menafsirkan-hukum-tetapi-jangan-menyimpang-dari-aturan

No comments:

Post a Comment