JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segala penataan dan pembangunan di Kampung Akuarium harus punya dasar hukum.
"Yang penting harus ada payung hukumnya. Apalagi ketika kebijakan yang diambil berbeda dengan pemimpin sebelumnya ya harus ada payung hukumnya," kata Yani ketika dihubungi, Senin (16/4/2018).
Yani mengatakan prinsipnya, pemerintah tak boleh menyusahkan warga. Namun jika ingin membangun rumah untuk warga, bukan berarti bisa sembarang mendirikan tanpa perencanaan dan dasar hukum yang jelas.
"Kita kan beritahu ke warga kalau ini tanah negara, karena tidak bisa diduduki ya direlokasi," ujar Yani.
Baca juga :Menanti Janji Anies Bangun Rumah Impian Warga Kampung Akuarium
Kampung Akuarium digusur pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dulu Ahok ingin membangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Selain itu, Ahok menyebut ada benteng peninggalan Belanda di dekat permukiman. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu dan menjadikan Kampung Akuarium kawasan wisata. Namun lahan yang sudah kosong itu tak kunjung dibangun.
Setelah kepemimpinan berganti ke Anies, ia menyediakan tenda darurat bagi warga. Ia juga berencana mengembalikan Kampung Akuarium ke warga.
"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuariumnya kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama-sama," kata Anies saat mendatangi Kampung Akuarium, Sabtu lalu.
Baca juga : Anies : Kampung Akuarium Ini Harus Menjadi Pengingat...
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/16590481/dprd-ingatkan-anies-harus-ada-dasar-hukum-bangun-kampung-akuarium
No comments:
Post a Comment