Friday, April 20, 2018

Gelapkan Dana Jamaah, Kuasa Hukum Abu Tours Malah ...

MAKASSAR, INIKATA.com – Pihak penasehat kuasa hukum Travel Abu Tours mempertanyakan penangkapan kliennya, Manajer Keuangan PT Abu Tours MKS (40) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum Abu Tours, Eri Edi Satrio mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel terhadap kliennya MKS di daerah Dg Tata Kota Makassar, Kamis (19/4/2018) kemarin, sekira pukul 20.30 wita patut dipertanyakan.

Pasalnya penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya terdapat kejanggalan. Dimana kliennya (MKS) selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Sulsel.

“Penangkapannya juga dipertanyakan, kenapa ditangkap. Selama ini kan kooperatif harusnya dipanggil saja seperti biasa,” kata Eri Edi Satrio saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, MKS telah menjalani perikasaan tiga kali di Mapolda Sulsel terkait kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah Abu Tours dari pemanggilan tim penyidik yang ingin melakukan pemerikasaan juga telah dihadiri MKS.

“Kalau untuk MKS ini mungkin sekitar tiga kali diperiksa dan tidak pernah tidak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, MKS ditangkap lantaran sejak tahun 2016 bertugas sebagai lalu lintas (mendistribusikan) dana jamaah Abu Tours untuk keperluan lain, diluar kepentingan perjalanan haji dan umroh.

“Termasuk ditemukan aliran uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Dicky.

Dicky juga menambahkan, penetapan MKS sebagai status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dimana hasil gelar perkara tersebut terindikasi MKS juga ikut terlibat melakukan penggelapan dana jamaah Travel Abu Tours.

“Jadi ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan tadi malam,” tambahnya.

Atas perbuatannya MKS akan dijerat Pasal 347 subs 372 Jo. Pasal 55, 64 ayat (1) KUH-Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 5 UU TTPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 milliar. (**)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.inikata.com/gelapkan-dana-jamaah-kuasa-hukum-abu-tours-malah-pertanyakan-penangkapan-kliennya/

No comments:

Post a Comment