Syamsul merupakan penulis dari film berjudul sama yang dirilis pada 1972. Ide cerita dari film itulah kini yang dibuat ulang oleh sutradara Hanung Bramantyo.
Pada 5 Maret 2018, Syamsul mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap film yang diproduksi Max Pictures dan Falcon Pictures. Namun belum juga perkara itu usai di pengadilan, kini giliran Max Pictures selaku tergugat yang mengajukan gugatan balik.
Falcon menyebut Syamsul merugikan mereka secara materi.
"Awalnya ajukan gugatan ke pengadilan niaga Jakarta Pusat terkait hak cipta. Setelah sidang berjalan hingga ketiga, ada kabar Syamsul digugat balik. Kami baru dapat dokumennya Selasa (17/4) kemarin," kata Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/4).
Berdasarkan dokumen yang diterima Syamsul, Max Pictures menyatakan bahwa gugatan terhadap mereka salah alamat atau ada pihak yang kurang. Seharusnya, PT. LAYARCIPTA KARYAMAS FILM sebagai pemilik hak sepenuhnya atas film Benyamin Biang Kerok juga dilibatkan.
Max Pictures dan Falcon Pictures mengklaim hanya menjadi penerima pengalihan dan penyerahan hak kepemilikannya. Mereka sudah membereskan urusan hak cipta dari perusahaan itu sebelum membuat Benyamin Biang Kerok.
"Mereka bersikeras pegang perjanjian beli Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Biang Kerok Beruntung. Padahal, perjanjian itu tidak boleh mengambil alih hak cipta penciptanya. Jangan merasa beli film bisa kuasai semua, termasuk otak-atik cerita awal," kata Bakhtiar.
Selain itu, Max Pictures dan Falcon Pictures juga menggugat Syamsul atas tuduhan menggiring opini negatif hingga film mereka rugi secara material dan immaterial.
Adegan dalam 'Benyamin Biang Kerok' yang dibintangi Reza Rahadian. (Dok. Falcon Pictures via youtube.com) |
"Pak Syamsul kaget, 'Kenapa film jelek saya yang disalahkan?' Seharusnya mereka menilai diri sendiri. Film yang mereka buat layak tidak untuk masyarakat,'" kata Bakhtiar mencontohkan tanggapan Syamsul.
Menurut Bakhtiar, gugatan balik yang dilayangkan Max Pictures terlalu cepat di tengah perkara awal yang belum usai. Seharusnya mereka menunggu sampai satu perkara, yakni pelanggaran hak cipta yang dituduhkan oleh Syamsul, tidak terbukti.
Bakhtiar juga menyebutkan bahwa pihaknya hanya pernah bertemu beberapa kali dengan perwakilan Max Pictures dan Falcon Pictures sebelum masuk pengadilan.
"Cuma memang ada ketidakcocokan materi. Pak Syamsul itu menawarkan Rp25 juta satu cerita, Pak Ody [Ody Mulya, produser dari Max Pictures] hanya sanggup Rp15 juta. Dia [Syamsul] juga merasa, nilai materi yang diberikan karena alasan kemanusiaan, bukan karena orang yang berhak," tambah Bakhtiar.
Di sisi lain, saat dihubungi secara terpisah Ody Mulya menyatakan sejak awal ia sebenarnya telah melakukan upaya damai.
"Kami sudah beli semuanya [hak cipta], minta izin keluarga, sudah tidak ada pelanggaran. Lalu tiba-tiba dia [Syamsul Fuad] merasa tidak diapresiasi. Kami coba temui untuk membicarakan permasalahannya," katanya.
"Dia merasa sebagai penulis pertama tidak dihargai," imbuhnya.
Ody pun mengaku telah menawarkan solusi. Ia menyebut nama Syamsul sebagai penulis pertama di filmnya, juga mengundangnya ke penayangan perdana Benyamin Biang Kerok. Namun, menurut Ody, itu semua seakan belum cukup.
Akan kami cabut sekarang juga kalau mau. Kalau pun lanjut dan nanti saya menang, enggak akan saya ambil uangnya.Ody Mulya, produser dari Max Pictures |
Soal finansial itu, Ody mengaku telah bernegosiasi dengan Syamsul.
"Dari Rp5 juta enggak mau, Rp10 juta juga enggak mau, sampai akhirnya Rp15 juta lalu berubah Rp25 juta, saya penuhi," katanya lebih lanjut.
"Rp15 juta dari saya, Rp10 jutanya dari Beno [keluarga Benyamin]," imbuh Ody.
Saat akan mengirimkan uang yang diminta, masalah baru muncul. Ody bertanya ke mana ia harus mengirim uang, namun Syamsul menyerahkan itu untuk diurus dengan kuasa hukumnya. Tak lama setelah itu, Ody mendapat gugatan atas pelanggaran hak cipta.
"Saya sudah upayakan damai, saya telepon pengacara untuk ketemu, bicarakan inti masalah, Pak Fuad enggak mau," tuturnya.
Merasa niat baiknya tak bersambut, Ody pun menggugat balik. Kesepakatan senilai Rp25 juta yang sudah akan dikirimkannya dianggapnya tak lagi berlaku.
"Ini kok niatnya kayak sudah beda. Dia tuntut saya Rp10 miliar satu judul, untuk dua judul jadi Rp20 miliar, jadi kayak menodong. Seperti mau memeras saya gitu, dan [saya] melihatnya ada kepentingan lain," lanjutnya.
Dalam gugatannya pada Syamsul, Ody pun menyebut masalah yang ditimbulkan Syamsul memengaruuhi pendapatan filmnya. Ia pun merasa dirugikan.
"Desas-desus mempengaruhi, apalagi disudutkan. [Jika tidak ada desas-desus itu] setidaknya mungkin menghasilkan tiga juta penonton. Orang jadi enggak simpati karena ribut-ribut," katanya.
Reza Rahadian dalam 'Benyamin Biang Kerok.' (Dok. Falcon Pictures via youtube.com) |
"Akan kami cabut sekarang juga kalau mau. Kalau pun lanjut dan nanti saya menang, enggak akan saya ambil uangnya. Kalau perlu saya kasih Rp25 juta itu, sebagai hormat kepada orang tua," katanya. (rsa)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180420160235-220-292335/kisruh-gugatan-hukum-di-balik-benyamin-biang-kerok
No comments:
Post a Comment