Sunday, April 8, 2018

ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK.

Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain –yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil- tersebut dikabarkan diterima kembali di KPK. Kondisi ini kemudian juga menimbulkan kegaduhan di internal KPK.

"Jika informasi itu benar, maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK)," ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

Baca: Mendes PDTT: 30 Persen Dari Dana Desa Harus Dialokasikan Untuk Membayar Upah Pekerja

Berdasarkan PP SDM KPK, Emerson menjelaskan pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun.

Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.

Pasal 5 Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.

"Pada sisi lain pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan KPK juga memiliki konsekuensi terhadap potensi pelanggaran terhadap UU KPK dan potensi pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK," ucap Emerson.

Pasal 15 huruf d UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban menegakkan sumpah jabatan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/08/icw-pimpinan-kpk-jangan-melanggar-hukum

No comments:

Post a Comment