NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India, Sabtu (21/4/2018), memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pemerkosa yang korbannya berusia di bawah 12 tahun.
Langkah ini disepakati kabinet pemerintahan PM Narendra Modi dan sedang dikirim kepada presiden untuk disahkan. Demikian kantor berita Press Trust of India.
Setelah diteken presiden maka aturan baru ini harus mendapat persetujuan parlemen dalam waktu enam bulan sebelum bisa diundangkan.
Meski demikian, jika terjadi kasus perkosaan dengan korban berusia di bawah 12 tahun di saat aturan ini masih digodok di parlemen, pelaku tetap bisa dijerat dengan aturan bari ini.
Baca juga : Perkosa Cucunya Sendiri, Kakek 60 Tahun di India Ditangkap
Langkah ini menyusul kemarahan warga India terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan berusia delapan tahun di negara bagian Jammu-Kashmir.
Kasus lain yang memicu kemarahan adalah dugaan pemerkosaan anak perempuan yang dilakuan anggota parlemen Uttar Pradesh dan sejumlah kasus serupa lainnya.
Sebanyak sembilan tersangka kini sudah ditangkap termasuk anggota parlemen dri partai berkuasa Bharatiya Janata dan empat petugas polisi.
Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda yang belum lama ini terjadi di negara bagian Jammu-Kashmir dan Uttar Pradesh.
Kekerasan seksual terhadap perempuan di India tak kunjung berkurang meski undang-undang terkait kejahatan jenis ini sudah diubah dengan ancaman hukuman yang diperberat sejak 2013.
Pemicunya adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi di New Delhi pada 2012 yang menyulut desakan dibentuknya undang-undang anti-perkosaan yang lebih keras di India.
Saat itu pemerintah India meningkatkan ancaman hukuman penjara bagi pemerkosa hingga 20 tahun, mengkriminalkan aksi voyeurisme, penguntitan, dan penjualan perempuan.
Para politisi India juga memutuskan untuk mengubah aturan usia minimal seseorang bisa diadili sebagai orang dewasa dari 18 tahun menjadi 16 tahun.
Sementara itu, Abha Singh, seorang pengacara mengatakan, langkah pemerintah ini dianggap bisa mengurangi niat para pria itu melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Baca juga : Hindari Perkosaan, Ibu dan Putrinya Melompat dari Kereta Api
Namun Abha menegaskan, pemerintah harus menetapkan tenggat waktu untuk menyeret tersangka perkosaan ke pengadilan karena sistem peradilan India dikenal amat lamban dengan lebih dari 30 juta kasus yang tertunda.
"Angka kasus perkosaan yang berujung vonis di India hanya 28 persen saja, sementara 72 persen lainnya menguap begitu saja," tambah Abha.
Baca Di berikut nya https://internasional.kompas.com/read/2018/04/21/19232231/india-akan-hukum-mati-pemerkosa-anak-di-bawah-usia-12-tahun
No comments:
Post a Comment