TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Abdul Gafur Masud dan Hamdam melayangkan somasi kepada Panwaslu PPU.
Terdiri dari Agus Amri SH CLA, Tomic Minzathu SH MH, R Cheppy Gumulang SH, Dewi Decanova SH, dan Ahmad Yani SH menyampaikan keberatan terhadap Panwaslu Penajam Paser Utara.
Adapan keberatan tersebut berdasarkan hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakjl Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
3. Perbawaslu RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurut kuasa hukum Abdul Gafur Masud dan Hamdam adapaun kronologi dan fakta hukumnya sebagai berikut:
Baca: Inilah Sosok Soesalit Djojoadhiningrat, Putra Semata Wayang RA Kartini yang Terlupakan
1. Bahwa pasangan Calon Nomor urut 3 merupakan salah satu Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah terdaftar di KPU Kabupaten Penajam Paser.
2. Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon yang digunakan oleh seluruh calon khususnya pasangan nomor urut 3 di Penajam Paser Utara.
Baca Di berikut nya http://kaltim.tribunnews.com/2018/04/21/tim-kuasa-hukum-paslon-abdul-gafur-masud-somasi-panwaslu-ppu
No comments:
Post a Comment