JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan TNI menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama dalam peningkatan SDM dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dari nota kesepahaman tersebut akan diatur rencana kerja yang akan menjadi pedoman para pihak untuk mengimplementasikan nota kesepahaman.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yakni pendidikan dan pelatihan penegak hukum, pelatihan Intelijen dan pertukaran informasi intelijen, dukungan personel TNI dalam melaksanaakm tugas kejaksaan di dalam maupun luar negeri, dan koordinasi teknis dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum.
(Baca juga: Tiga BUMN Kerja Sama soal Hukum dengan Kejaksaan)
Prasetyo mengatakan, pelibatan TNI bukan hal yang baru bagi kejaksaan. Selama ini TNI sudah banyak membantu kejaksaan dalam pengamanan personel hingga materil agar situasi kondusif dalam penegakan hukum.
"Sehingga penegakan hukum terhindar dari gangguan dan hambatan," kata Prasetyo di gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sementara itu, Hadi menyatakan bahwa kerjasama dengan kejaksaan dapat mendukung visi TNI untuk memertahankan wilayah NKRI serta menangkal ancaman militer dan ancaman senjata dari dalam maupun luar negeri. Apalagi, Kejaksaan dan TNI masing-masing memiliki satuan di daerah sehingga bisa mendukung kinerja masing-masing lebih efektif.
(Baca juga: Kawal Dana Desa, Kemendes Gandeng Kejaksaan Agung)
Hadi mengatakan, kejaksaan memiliki tugas mengendalikan lebijakan penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan tugasnya di seluruh wilayah NKRI.
"Oleh karena itu dipandang perlu melaksanakan kerjasama antara jajaran Mejagung dan TNI dalam penguatan SDM untuk pendidikan dan latihan serta pemanfaatan fasilitas dan sosialisasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum," kata Hadi.
Kegiatan penandatanganan kerjasama itu ditutup dengan video conference. Masing-masing jajaran kejaksaan bersama satuan TNI di wilayah tersebut melaporkan koordinasi yang mereka lakukan selama ini.
Kejagung mengungkapkan alasan mantan dirut Pertamina dijadikan tersangka.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/11533151/jaksa-agung-dan-panglima-tni-tandatangani-mou-terkait-sdm-dan-penegakan
No comments:
Post a Comment