Tuesday, April 10, 2018

Inilah Dua Fakta Hukum Alasan Tim Hukum Ganjar-Yasin Laporkan ...

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Ganjar-Yasin) mengadukan Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (9/4).

Pengaduan tersebut berdasar dugaan penyebaran isu negatif tentang suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terkait pembacaan puisi milik KH Mustofa Bisri atau Gus Mus oleh calon Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo mengungkap, ada dua fakta hukum dalam laporan tersebut.

Pertama, Heri menyebut adanya ajakan berupa undangan peliputan yang dikeluarkan oleh ketua FUIB, yang akan melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait pembacaan puisi dalam acara talkshow "Kandidat Jawa Tengah" di Kompas TV, dalam program Rosi.

Fakta hukum kedua, tambah Heri, adalah fitnah yang melalui Youtube dilakukan oknum mengaku sebagai penegak syariah.

"Kami, tim hukum perlu menyampaikan atau pun melaporkan hal ini karena sudah sifatnya menyerang Ganjar-Yasin, kaitannya dengan Pilkada ini," kata Heri saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang.

Heri memaparkan, ketua FUIB menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam lantaran terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Dia meluruskan, puisi tersebut karya Gus Mus, yang diciptakan pada tahun 1987. Hak Kekayaan Intelektual atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus sang pencipta puisi.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut dan bukan siapa pun, juga termasuk calon pelapor ini," jelas Heri.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jateng.tribunnews.com/2018/04/10/inilah-dua-fakta-hukum-alasan-tim-hukum-ganjar-yasin-laporkan-ketua-fuib-ke-polda-jateng

No comments:

Post a Comment