JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo menilai Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu mengingatkan mengenai kinerja penegak hukum menjelang tahun politik.
Ia memastikan bahwa kerja penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, akan bekerja sesuai koridor yang ada.
"Tidak perlu khawatir lah. Semua kan selalu terbuka. Tidak ada sesuatu yang bisa disembunyikan," kata Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).
(Baca juga: SBY: Semoga Penegak Hukum Tidak Kesusupan Agen Politik)
Hal ini disampaikan Prasetyo menanggapi kicauan yang ditulis SBY di akun Twitter-nya @SBYudhoyono. Presiden keenam RI itu menyampaikan harapan agar menjelang pemilu 2019 tak berlaku hukum rimba, dimana yang kuat pasti menang dan yang lemah pasti kalah.
Semoga yg berlaku bukan "hukum rimba". Yg kuat pasti menang & yg lemah pasti kalah, tak perduli salah atau benar. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) April 17, 2018
"Dari dulu juga enggak ada hukum rimba dong. Enggak ada penegakan hukum hukum rimba. Itu zaman dulu kala mungkin seperti itu, cuma Tarzan seperti itu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, semua prosedur hukum serba terukur berjalan atas fakta dan bukti. Oleh karena itu, ia menilai pernyataan SBY itu tak perlu ditanggapi lebih jauh.
"Enggak perlu ditanggapi karena memang tidak berlaku hukum rimba seperti itu. Untuk apa ditanggapi?" kata dia.
(Baca juga: PDI-P: Kami Selalu Menentang Hukum Rimba)
Mengenai SBY yang juga berharap penegak hukum tak disusupi kepentingan politik, Prasetyo pun menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang tidak terafiliasi partai politik manapun. Oleh karena itu, Kejaksaan akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Memang seharusnya demikian. Tidak harus diingatkan pun tentu itu yang harus dilakukan," kata mantan politisi Partai Nasdem ini.
Menko Polhukam Wiranto mendatangi rumah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/19493651/jaksa-agung-merasa-sby-tak-perlu-beri-peringatan-kepada-penegak-hukum
No comments:
Post a Comment