Wednesday, April 18, 2018

Jaksa Agung soal Tweet SBY: Tak Pernah Ada Hukum Rimba di RI

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bicara soal hukum di Indonesia lewat laman Twitter miliknya. Jaksa Agung Prasetyo menanggapi cuitan SBY tersebut.

Salah satu cuitan tersebut adalah harapan SBY agar hukum di Indonesia tidak seperti hukum rimba: yang kuat pasti menang dan yang lemah akan kalah. Prasteyo menegaskan sedari dulu di Indonesia memang tidak ada hukum rimba.

"Dari dulu juga nggak ada hukum rimba dong. Nggak ada penegakan hukum, hukum rimba. Itu zaman dulu kala mungkin seperti itu, cuma Tarzan seperti itu. Ini kan nggak," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Prasetyo mengatakan semua prosedur hukum di Indonesia terukur dan berjalan di atas fakta dan bukti.

"Kalau ada imbauan jangan berlaku hukum rimba, memang tidak ada hukum rimba. Kita negara hukum harus menjunjung tinggi hukum," katanya.

Prasetyo pun mengatakan sebenarnya cuitan SBY tersebut tidak perlu ditanggapi. Sebab, di Indonesia memang tidak terjadi hukum rimba.

"Ya ndak ada. Nggak perlu ditanggapi karena memang tidak berlaku hukum rimba seperti itu, untuk apa ditanggapi? Itu kan hanya praduga atau kecurigaan saja," katanya.

Tak hanya soal hukum rimba, SBY juga 'bercuit' tentang harapan agar hukum di Indonesia tidak disusupi kepentingan politik. Prasetyo mendukung pernyataan SBY itu.

"Memang seharusnya demikian. Tidak harus diingatkan pun tentu itu yang harus dilakukan," katanya.

Jaksa Agung Soal Tweet SBY: Tak Pernah Ada Hukum Rimba di RIFoto: Twitter @SBYudhoyono

Dia pun mengatakan sebaiknya SBY tidak perlu khawatir soal hukum di Indonesia. Dia menjamin proses hukum di Indonesia profesional.

"Iya, nggak perlu khawatirlah. Semua kan selalu terbuka. Tidak ada sesuatu yang bisa disembunyikan," katanya.
(rjo/rvk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3978317/jaksa-agung-soal-tweet-sby-tak-pernah-ada-hukum-rimba-di-ri

No comments:

Post a Comment