Thursday, April 12, 2018

Keluarga Pengemudi Ojek "Online" yang Ditabrak BMW Tempuh ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara keluarga M Nur Irfan, Arief Syaripudin mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap Tiara Ayu, pengemudi mobil BMW yang menabrak Irfan di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2018). Akibat kejadian itu, kaki kiri pengemudi ojek online tersebut diamputasi dan sempat kritis.

"Tetap akan dilanjutkan, karena kami menghormati proses hukum yang ada. Kami mempunyai tim dari majelis (organisasi agama) dan dibantu tim "Tekap" yang merupakan payung hukum ojek online, merumuskan langkah hukum yang akan diambil untuk pelaku," kata Arief, saat ditemui di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Arief mengatakan, langkah hukum tetap akan diambil meskipun Rabu (11/4/2018) kemarin, kelurga Tiara telah menemui pihak keluarga, dan menyatakan niatnya untuk bertanggung jawab.

Baca juga : Kaki Pengemudi Ojek Online yang Ditabrak BMW Diamputasi

Mengenai seperti apa langkah hukum yang akan diambil, lanjut Arief, akan diputuskan setelah melihat kondisi Irfan. Irfan baru selesai dioperasi dan masih dalam masa pemulihan.

"Kita lihat kondisi korban dulu gimana, langkah hukumnya gimana, apakah cukup dengan musyawarah antar keluarga, atau ke pihak berwajib. Makanya, ketika kondisi pasien kata dokter cacat permanen, kondisinya gini-gini, kita siapkan opsi-opsi, langkah hukum apa yang akan dilanjutkan. Tapi, kami sebagai umat Islam, ya, langkah yang pertama mendahulukan musyawarah," ujar Arief.

Baca juga : Jika Bantu Pengobatan, Pengemudi BMW yang Tabrak Ojek Online Bisa Dapat Keringanan Hukum

Mohamad Nur Irfan dilarikan ke rumah sakit karena kecelakaan di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Sepeda motor Irfan, ditabrak pengemudi BMW bernama Tiara Ayu. Polisi mengatakan, saat berkendara, Tiara dalam kondisi mabuk.

Pihak Tiara telah menyatakan niatannya untuk menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari kelurga Irfan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/19403611/keluarga-pengemudi-ojek-online-yang-ditabrak-bmw-tempuh-upaya-hukum

No comments:

Post a Comment