Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap akan menempuh upaya hukum dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Dalam hal ini pemerintah akan menuntut PTT EP dalam kasus tersebut. Ini berbeda dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang membuka peluang penyelesaian masalah Montara tanpa lewat proses pengadilan.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan penyelesaian kasus Montara tidak bisa diselesaikan lewat jalan damai di luar pengadilan. Upaya damai bisa dilakukan di pengadilan pada tahap mediasi.
Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha
Menurut Jasmin, PTT EP bisa saja melakukan Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat terdampak. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Kesimpulannya bahwa proses di pengadilan tetap berjalan bersamaan dengan pelaksanaan CSR," ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (13/4).
Saat ini, tim ahli KLHK masih melengkapi berkas tuntutan. Pekan depan tim akan ke lapangan lagi untuk melengkapi hasil temuan sebelumnya. Harapannya, dalam waktu dekat hasil lapangan dan hasil analisis laboratorium terkait dampak tumpahan minyak Montara bisa keluar, sehingga perbaikan dokumen gugatan tidak memakan waktu lama.
Setelah itu, bulan depan gugatan bisa diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bulan Mei, tergantung selesai hasil analisis laboratorium," kata Jasmin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan akan mencari format pembayaran ganti rugi tumpahan minyak kilang sumur Montara. Format ini diperlukan apabila perusahaan Thailand ini bersepakat dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.
Ketika ditanyakan apakah mekanisme penggantian kerugian ini menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dibebankan ke cost recovery PTTEP, Luhut tidak menjawab. Dia hanya mengatakan pemerintah masih mencari format ganti rugi terbaik. "Yang penting kami bela kepentingan rakyat, tapi tidak perlu dengan berkelahi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4).
Luhut menyatakan telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha untuk membahas penyelesaian masalah tumpahan minyak yang melibatkan perusahaan negara tersebut. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, tapi pihak Thailand tetap harus membayar ganti rugi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperbaiki.
Meski demikian, dirinya mengaku bahwa pemerintah menginginkan penyelesaian masalah Montara secara damai tanpa melewati proses pengadilan. Menurutnya, apabila memang bisa berdamai, tidak perlu melalui proses hukum di pengadilan.
Pemerintah sebelumnya menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.
(Baca: Luhut Cari Format Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara)
Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Anggita Rezki Amelia
Baca Di berikut nya https://katadata.co.id/berita/2018/04/13/klhk-tetap-tempuh-langkah-hukum-selesaikan-kasus-montara
No comments:
Post a Comment