"Praperadilan ini mengupayakan adanya kepastian hukum karena dalam vonis yang sudah inkrah Budi Mulya bersama-sama yang lain sejak tahun 20 15, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya," kata Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kasus yang ditangani KPK harus memiliki kepastian dan keadilan hukum sehingga kalau seorang dibilang bersalah maka harus dibilang bersalah.
Menurut dia kalau kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan maka lebih baik perkaranya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan.
"Memang penanganan kasus di KPK tidak profesional, kalau ditanya Komisi III DPR selalu muter-muter dan bilangnya selalu Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk kasus besar namun kalau kasus kecil penanganannya cepat," ujarnya.
Dia menegaskan putusan praperadilan itu menjadi tamparan keras bagi KPK agar seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus hukumnya harus segera diproses dan jangan ditunda-tunda.
Menurut dia, KPK memang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun institusi itu bisa melimpahkan kasus yang tidak mampu ditanganinya kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.
"KPK bisa melimpahkan ke institusi penegak hukum lain kalau dia tidak mampu dan jangan ditunda-tunda," katanya.
Mantan anggota Panitia Khusus Bank Century DPR RI Mukhamad Misbakhun pada saat itu setelah DPR menginisiasi Hak Angket mengenai "bailout" Bank Century, diputuskan ada opsi C bahwa ada pelanggaran terhadap proses "bailout" mulai dari penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia mengatakan untuk menjalan keputusan PN Jaksel terkait penetapan tersangka Mantan Wakil Presiden Boediono hanya menunggu keberanian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ranah KPK, tinggal keberanian, kalau tidak punya keberanian minimal punya keinginan, kalau tidak punya keinginan kita wasallam lagi, insya Allah kita memberantas korupsi dengan penuh gagah berani, Insya Allah," kata Misbakhun.
Dia tidak ingin memperpanjang polemik soal Bank Century karena saat ini domainnya adalah bukan domain politik, tapi domainnya penegak hukum.
Dia meyakini dalam putusan Hakim PN Jaksel itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sehingga kalau kita belajar putusan hakim adalah sebuah norma hukum yang harus diikuti.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan ini terkait dengan penghentian penyidikan terkait peran Boediono dalam kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian "bailout" untuk Bank Century.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar, salah satu amar putusannya berbunyi "Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat".
Dalam pertimbangannya, hakim meminta KPK selaku pihak termohon, sebagai penegak hukum harus bersikap adil dan melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa KPK harus memproses nama-nama yang terdapat dalam dakwaan apapun risikonya sebagai konsekuensi logis KPK kepada masyarakat bahwa dalam penindakan dilarang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam teori hukum pidana.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment