Thursday, April 5, 2018

Minimalisasi Risiko Hukum, Transjakarta Gandeng Kejati DKI

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam upaya meminimalisasi risiko pelanggaran hukum dalam pengadaan sarana transportasi, PT Transjakartamembuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Kamis (5/4)

Pada MoU tersebut, Kejati akan memberikan bimbingan hukum untuk mencegah PT Transjakarta melanggar hukum dalam peningkatan sarana layanan angkutan umum.


Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwo, menyatakan MoU tersebut penting di saat pihaknya kini menggenjot pengadaan sarana demi mengejar target satu juta penumpang per hari. Salah satunya, kata Budi, untuk penambahan jumlah armada, penambahan rute, dan peningkatan kualitas pelayanan.

"Pihak Kejati sudah mendukung, sehingga kami tidak ada rasa sungkan untuk berkonsultasi dan bimbingan hukum atas apa yang akan kami hadapi," kata Budi di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Budi mengatakan saat ini jumlah penumpang per hari di kisaran 500 ribu dengan jumlah penumpang tertinggi pada Maret lalu adalah 524 ribu penumpang per hari.

"Satu hari 524 ribu pelanggan, rekor itu bulan Maret. Kami tidak puas, karena itu kami menargetkan lagi November 1 juta per hari. Itu target untuk tahun 2022, tapi Gubernur dan Wakil Gubernur minta untuk dipercepat," kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid I Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan RI, Arif Mulyawan, menyebut pihak Kejati sudah memiliki Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunfan Daerah (TP4D). TP4D dibentuk untuk mengawal proses proyek-proyek pembangunan daerah yang sifatnya strategis.

Arif menyatakan prinsip dari TP4D adalah membantu proses-proses pembangunan di Jakarta bisa berjalan mulus, dan lancar tanpa ada hambatan dari koridor hukum.

"Kalau ada permintaan [bimbingan] kita akan mengirimkan untuk membantu proyek tersebut supaya bisa berjalan sesuai koridor hukum yang ada, misalnya ingin meminta legal opinion atau ingin melakukan kebijakan butuh pendampingan hukum," kata Arif.


Budi menjelaskan lewat MoU antara pihaknya dan Kejati tak akan menimbulkan konflik kepentingan ke depannya, terutama di bidang hukum.

"Dengan pendampingan, Kejati akan memastikan proses yang ada di Transjakarta sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Budi.

Senada, Arif menegaskan pendampingan hukum itu untuk membantu Transjakarta melakukan tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran hukum.

"Justru untuk mencegah terjadinya kesalahan karena kurang adanya pemahaman dalam peraturan yang ada, makanya PT Transjakarta minta bantuan Kejati. Jadi PT Transjakarta bukan berarti banyak melanggar hukum, malah Transjakarta berhati hati agar tidak melanggar," ujar Arif. (kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180405194335-20-288665/minimalisasi-risiko-hukum-transjakarta-gandeng-kejati-dki

No comments:

Post a Comment