Friday, April 6, 2018

Sederet Kasus Hukum Salman Khan sebelum Vonis Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Bintang Bollywood Salman Khan dijatuhi hukuman lima tahun dipenjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus perburuan ilegal yang dilakukannya satu dekade silam, pada Kamis (5/4) kemarin.

Dia dinyatakan bersalah karena membunuh antelop India (blackbuck) saat menggarap sebuah film di Rajasthan, India pada 1998 silam.

Namun kasus tersebut bukanlah satu-satunya yang membuat Salman berurusan dengan hukum. Bintang film Chori Chori Chupke Chupke ini beberapa kali dikenal sebagai pria yang kerap membuat ulah.


Tabrak Lari

Pada 2015, dia dinyatakan bersalah atas kasus tabrak lari yang membuat satu nyawa melayang. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Pengadilan Mumbai menyatakan, dikutip Daily Mail, Salman bersalah karena menyetir mobil yang berjenis SUV ke arah lima orang gelandangan yang sedang tertidur di trotoar pada September 2002. Satu dari mereka meninggal dunia.

Jaksa dalam pengadilan mengatakan bahwa Salman-yang juga dihukum atas kelalaian mengemudi yang mengakibatkan kematian-berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.


Namun, setelah menjalani sejumlah proses pengadilan tinggi kemudian menghapus hukuman Salam kala itu karena bukti-bukti yang ditunjukkan dinilai kurang cukup.

Kasus Pelecehan

Kandasnya hubungan asmara Salman dengan aktris Aishwarya Rai disebut karena tudingan melakukan pelecehan. Rai mengklaim bahwa Salman belum dapat menerima perpisahan mereka dan terus mengganggunya. Orangtua Rai pun ikut turun tangan dan membuat pengaduan terhadapnya.

Pada 2005, sebuah media lokal merilis rekaman telepon dari kepolisian Mumbai. Tampaknya itu merupakan percakapan pada 2001, saat Salman mengancam Rai dan memaksa dia untuk tampil di acara sosial yang diselenggarakan tokoh kriminal Mumbai.

Namun rekaman itu kemudian dinyatakan palsu setelah diuji dalam laboratorium forensik pemerintah di Chandigarh.


Perburuan Illegal

Jatuhnya hukuman penjara selama lima tahun yang baru diputuskan pada Kamis (5/4) kemarin, melansir CNN, karena Salman bersalah akibat membunuh antelop India (blackbuck) saat menggarap sebuah film di Rajasthan, India pada 1998 silam.

Dia juga didenda 10 ribu rupee (sekitar Rp2,1 juta) kala itu.

Para jaksa menduga aktor yang kini berusia 52 tahun itu menembak dua ekor antelop India saat keluar mengendarai mobil bersama rekan-rekannya 10 tahun lalu.

Salman Khan saat hadir di pengadilan di Jodhpur, Kamis (5/4).Salman Khan saat hadir di pengadilan di Jodhpur, Kamis (5/4). (REUTERS/Stringer)
Namun, Salman membantah dirinya bersalah dan bisa terbebas dari hukuman selama bertahun-tahun karena kasusnya mulai dilupakan. Pengacara Salman mengatakan kliennya hanya menenteng senapan angin (air gun), yang mana tidak bisa digunakan untuk berburu antelop.

Kini, Jaksa Penuntut Umum Bhawani Singh mengungkap kepada para jurnalis yang berada di luar pengadilan bahwa Salman bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jika pengajuan banding itu diterima, maka sang aktor bisa diberi jaminan atau hukumannya ditangguhkan.

Aktor lain, Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu dan Neelam Khotari juga dijatuhi hukuman atas tuduhan persekongkolan kriminal, namun telah dibebaskan. (rsa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180406130625-234-288793/sederet-kasus-hukum-salman-khan-sebelum-vonis-penjara

No comments:

Post a Comment