TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Setya Novanto (Setnov) tidak maksimal seperti ancaman dalam Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, yakni 20 tahun penjara.
Hal itu disampaian Pakar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).
Karena majelis hakim menyatakan Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Ternyata memang terbukti memenuhi Pasal 3 UU Tipikor namun baik tuntutan maupun putusan tidak maksimal seperti ancaman pasal tersebut," ujar mantan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Baca: Presiden Jokowi Belum Tahu Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kalau perbuatan terbukti, lebih jauh Yenti Ganarsih menjelaskan, sebetulnya tidak ada yang signifikan meringankan.
Justru sebaliknya, yakni yang ada pemberatan karena selain kedudukannya sebagai ketua DPR yang seharusnya menjadi panutan malah terlibat korupsi.
"Selain itu Justice Collaborator (JC) juga ditolak. Artinya memang tidak ada yang bisa meringankan," tegasnya.
Terkait dengan uang pengganti, kata dia, sayang sekali tidak menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/24/pakar-hukum-nilai-vonis-setnov-tak-semaksimal-ancaman-dalam-pasal-3-uu-tipikor
No comments:
Post a Comment