BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Kalsel untuk bersinergis dengan Pemerintah Daerah khususnya dengan Kabupaten Kotabaru dilakukan, Selasa (24/4/2018) siang.
Bertempat di Kantor Bupati Kota Baru, Tim yang dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni bersama Kepala Sub Dit Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kasudit Dokumentasi dan Informasi Hukum, H.M Yazid B dan Tim Perancang Undang-undang Kantor Wilayah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Baru, H.Said Akhmad diruang kerjanya dengan didampingi Kepala Bagian Hukum, Basuki.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayalaluni menyampaikan, keberadaan dan peran fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel memiliki legal drafter yang dapat membantu Pemerintah Daerah untuk membentuk dan menata produk hukum daerah dan instrumen hukum lainnya.
Baca: Live RCTI! LIVE STREAMING Tampines Rovers vs Persija di RCTI, Piala AFC Malam Ini 19.00 WIB
Seperti membantu dalam hal penyusunan dan evaluasi regulasi berupa Perda, Perbup instruksi surat edaran dan surat keputusan, membuat legal opinion, menjawab gugatan, menjawab pandangan pemerintah atas tanggapan fraksi dan dalam hal penyusunan MoU secara nasional maupun internasional.
Kedatangan Tim dari Kanwil disambut baik Sekretaris Daerah Kota Baru, H.Said Akhmad dan menginginkan agar segera ditindaklanjuti dengan MoU tentang Pelayanan hukum dan Ham, Pemasyarakatan dan keimigrasian. Mengingat Kabupaten Kota Baru sebagai kawasan ekonomi khusus dimana tenaga kerja asing banyak diwilayah kotabaru.
Baca: Prediksi dan Live Liverpool vs AS Roma Semifinal Liga Champion Malam Ini, Dijk:
”Kami sangat membutuhkan keberadaan Kemenkumham untuk membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan permasalahan hukum yang ditangani oleh pihak Pemda. “Kata H Said Akhmad selaku Sekda Kota Baru ini.
Sementara itu Sekda langsung memerintahkan Kabag Hukum, Basuki untuk melanjutkan koordinasi dengan Kemenkumham Kalsel untuk segera menyiapkan draf MoU sebagai awal terjalinnya kerjasama.
Sebelumnya Kepala Kanwil, Imam Suyudi telah menyampaikan beberapa waktu lalu saat menandatangani MoU dengan Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa, rancangan perda sebaiknya diharmonisasi untuk itu. Kanwil kemenkumham kalsel siap dilibatkan dalam pembuatan rancangan perda dan harmonisasi agar peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.(banjarmasinpost.co.id/Irfani)
Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/24/sekda-said-akhmad-kami-membutuhkan-kemenkumham-selesaikan-masalah-hukum-di-pemda
No comments:
Post a Comment