TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo meminta media sosial seperti Facebook perlu menjadi obyek hukum di Indonesia.
Berkaca pada kasus penyebar hoak sebelumnya, ia mengatakan posisi Facebook tidak ikut dipidanakan saat kasus hoak menjerat Saracen, Buni Yani, MCA.
"Akan enak posisi Facebook, jadi jangan sampai mengulangi kasus hoak yang dipidana yang dipanggil polisi hanya Saracen, Buni Yani, MCA tapi Facebook imun. Facebook tak pernah jadi obyek hukum sampai hari ini jangan sampai terjadi lagi," kata Agus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).
Masalah hari ini pada media sosial, kata Agus, bukan hanya ada hoak, tetapi Surveillance Kapitalism, di mana Facebook atau google dan lain-lain selalu mematai-matai, mencatat dan merekam apapun yang dilakukan.
"Jadi persoalan kita bukan hanya hoaks tapi bagaimana data privasi itu dieksplotasi sedemikian rupa. Maka ini momentum bagus untuk orang Indonesia hati-hati dengan internet anda, hati-hati dengan medsos anda," tutur Agus.
Dalam kasus kebocoran 87 juta data pengguna Facebook termasuk 1,3 juta dari Indonesia, ujar Agus, Facebook harus mengambil porsi besar untuk bertanggung jawab.
"Dengan demikian perusahaan media sosial, e-commerce menjadi obyek hukum di Indonesia dan harus bertanggung jawab, jangan selalu lari dan menyalahkan orang lain," ujar Agus.
Selain Indonesia, data pengguna Facebook Amerika Serikat, Fillipina, maupun Inggris juga digunakan secara tidak layak oleh konsultan politik Cambridge Analytical.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/07/pengamat-facebook-perlu-jadi-obyek-hukum-di-indonesia
No comments:
Post a Comment