PT Pertamina (Persero) akan memberikan bantuan hukum untuk Karen Agustiawan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam investasi di lapangan Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Karen yang merupakan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, dianggap memiliki hak mendapat perlindungan hukum.
"Itu prosedur yang berlaku, setiap mantan karyawan dan pejabat mendapat bantuan hukum, kami terapkan asas praduga tak bersalah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito dihubungi Katadata.co.id, Kamis (5/4).
Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha
Adiatma mengatakan Pertamina akan memberikan bantuan hukum hingga putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Bantuan hukum yang diberikan ada tahapan, kami hentikan bila dinyatakan bersalah dalam putusan tetap," kata Adiatma.
(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi)
Setelah mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Rabu (4/4), kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaannya. Hingga kini kejaksaan belum menjelaskan peran Karen dalam kasus penyimpangan investasi yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.
"Bila ditanya perannya, saya tidak bisa terbuka karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Adi menjelaskan timnya menemukan dugaan penyimpangan dalam akuisisi (Investasi Non Rutin) pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.
Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Penyimpangannya yakni pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.
Kini, perusahaan Roc Oil di Australian kini sudah tak ada. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id dari laman resmi ROC Oil Company Ltd, perusahaan tersebut telah diambil alih 90% sahamnya oleh Fosun International Limited pada November 2014. Fosun merupakan grup investasi besar yang operasi dan kepentingan bisnisnya berbasis di Tiongkok dan Hong Kong.
Dalam perkara ini, kejaksaan agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Karen, Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK.
(Baca juga: Kasus Karen, Kejaksaan Sebut Perusahaan di Australia Sudah Tak Ada)
Baca Di berikut nya https://katadata.co.id/berita/2018/04/05/pertamina-beri-bantuan-hukum-mantan-dirut-karen-agustiawan
No comments:
Post a Comment