Sunday, April 29, 2018

Puluhan Istri WNA Kumpul di Surabaya Bicarakan Hukum Waris dan ...

SURYA.co.id | SURABAYA - Puluhan istri WNA yang tergabung dalam organisasi Perkawinan Campuran (Perca) yang tinggal di Surabaya dan sekitarnya berkumpul di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu (28/4/2018).

Para istri WNA di wilayah Jatim itu berdiskusi mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia. Juga bagaimana penerapan hukum tersebut terhadap pelaku perkawinan campuran.

Terutama di antara mereka meninggal, siapa yang berhak mendapatkan warisan dan harta kekayaan yang ditinggalkan. Termasuk rumah, tanah, saham, atau uang tabungan.

"Kami ingin anggota Perca memiliki pemahaman atas waris ini. Jangan sampai ribut antar kedua belah pihak," kata Ketua Umum Perca Indonesia Juliani Luthan.

Talkshow tentang Waris dan Wasiat bagi Keluarga Perkawinan Campuran adalah ajang diskusi dan konsultasi. Ini untuk memahami ketentuan yang berlaku pada waris dan fungsi surat wasiat dalam aplikasinya di ranah hukum di Indonesia.

Diakui bahwa Warisan menjadi salah satu masalah yang pelik dalam Perca. Begitu suami yang WNA meninggal atau salah satunya, harga warisan akan jatuh ke siapa? Sebab begitu menikah dengan bule dan punya anak, separo dari kekayaan suami sudah milik anak.

Selain membicarakan terkait warisan, pertemuan para istri Perca itu juga berdiskusi tentang surat wasiat. Biasanya surat wasiat ini adalah niatan baik kedua belah pihak.

Setiap perempuan WNI yang menikah dengan WNA harus membuat perjanjian nikah. Bisa dibuat sebelum atau saat menikah atau setelah menikah. Selanjutnya dilaporkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris berisi pisah kekayaan manakala suami meninggal atau pisah. Perjanjian inilah yang akan menentukan dalam penentuan warisan.

Saat ini, pertemuan para istri WNA yang tergabung dalam organisasi Perca dan puluhan anggota yang lain antusias mendiskusikan perihal waris dan wasiat.

Pertemuan istri Perca di Surabaya itu adalah rangkaian kegiatan hari ulang tahun ke-10 tahun Organisasi Perca. Sebanyak 10 kota dilakukan road show membicarakan problematika yang timbul akibat Perca.

PerCa Indonesia adalah organisasi yang mewadahi kepentingan dan aspirasi WNI pelaku Perkawinan Campuran. Tiga Kegiatan utamanya yakni Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.

Kegiatan di Hotel Singgasana adalah upaya sharing ilmu dan informasi dari narasumber sehingga sebagai WNI, pelaku PerCa bisa melek hukum. Keduanya akhirnya mentaati ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://surabaya.tribunnews.com/2018/04/29/puluhan-istri-wna-kumpul-di-surabaya-bicarakan-hukum-waris-dan-wasiat

No comments:

Post a Comment