Tuesday, April 17, 2018

Sandiaga: Kami Tak Mungkin Bangun Kampung Akuarium Tanpa ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan, Pemprov DKI akan membuat payung hukum sebelum menata kembali Kampung Akuarium di Jakarta Utara.

"Kami tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kami tidak akan melanggar hukum," kata Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Namun, Sandiaga belum dapat menjelaskan payung hukum apa yang akan dibuat Pemprov DKI sebelum membangun kembali Kampung Akuarium.

Dia juga belum bisa memastikan apakah akan merevisi Perda Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum menata kampung yang sempat digusur itu.

"Kami harus pastikan nanti aspirasi warga itu terakomodir dengan ketentuan dan peraturan yang harus kami sesuaikan. Jangan sampai nanti kami melanggar hukum. Harapan kami penataan ini juga sesuai dengan koridor hukum," kata Sandiaga.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, sebelumnya mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segala penataan dan pembangunan di Kampung Akuarium harus punya dasar hukum.

"Yang penting harus ada payung hukumnya. Apalagi ketika kebijakan yang diambil berbeda dengan pemimpin sebelumnya ya harus ada payung hukumnya," kata Yani ketika dihubungi, Senin.

Baca juga :Kampung Akuarium Aset DKI, Mungkinkah Dibangun Rumah untuk Warga?

Kampung Akuarium digusur pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dulu Ahok ingin membangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.

Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.

Selain itu, Ahok menyebut ada benteng peninggalan Belanda di dekat permukiman.
Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu dan menjadikan Kampung Akuarium kawasan wisata.

Namun lahan yang sudah kosong itu tak kunjung dibangun. Setelah kepemimpinan berganti ke Anies, ia menyediakan tenda darurat bagi warga. Ia juga berencana mengembalikan Kampung Akuarium ke warga.

Lahan Kampung Akuarium itu tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/19003721/sandiaga-kami-tak-mungkin-bangun-kampung-akuarium-tanpa-payung-hukum

No comments:

Post a Comment