Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan vonis bebas terhadap Ustaz Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang Majelis Hakim Alfian dinyatakan tidak bersalah lantaran cuitanya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnlisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.
Baca: Nikah dengan Miliader, Kamar Mandi Nia Ramadhani Bak Hotel Bintang 5, Ada TV-nya
Kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan perbuatan Alfian bukan perbuatan pidana melainkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap ajaran komunisme.
"Ini ajaran yang berbahaya yang diingatkan oleh ustaz Alfian Tanjung melalui berbagai forum, baik medsos ataupun forun ceramah beliau, melarang komunisme, memperingatkan bahaya bangkitnya komunisme itu sesuai dengan hukum dan konstitusi di negara kita. Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana," jelas Munarman usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Munarman menyebutkan bebasnya Alfian hari ini merupakan bukti adanya tindakan kriminalisasi.
"Jadi justru ini disebut kriminalisasi, tapi Alhamdulillah di bulan Ramadan yang berkah ini, Majelis Hakim itu diberikan keterangan hatinya, kebersihan hatinya, untuk melihat persoalan ini bukan persoalan hukum, dan kita sebagai umat islam bersyukur bahwa majelis hakim menentang tentang kebangkitan komunisme" ujarnya.
Kliennya divonis bebas, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding.
Baca: Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar oleh Majelis Hakim
Apabila JPU melakukan banding nantinya, ia mengatakan pihaknya siap menghadapi banding JPU tersebut.
"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Alfian dianggap bersalah telah menebar ujaran kebencian melalui akun twitternya mengenai kader PDIP dengan menuliskan 'PDIP 85 Persen Isinya Kader PKI'.
Ia dituntut melanggar Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE).
Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/30/divonis-bebas-kuasa-hukum-sebut-kasus-ustaz-alfian-tanjung-sebagai-bukti-kriminalisasi
No comments:
Post a Comment