Wednesday, May 30, 2018

Pakar Hukum: Perpres Soal Gaji BPIP Hanya Bisa Dicabut Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, mengatakan peraturan presiden atau perpres adalah kewenangan yang hanya dipegang Presiden, termasuk yang berlaku pada perpres tentang BPIP.

"Pada prinsipnya, peraturan presiden itu dipegang oleh presiden. Dengan kewenangan yang dipegang tersebut, presiden dapat membentuk, juga termasuk mencabutnya," kata Fitriani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Cabut Perpres Gaji Pejabat BPIP

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, yang meminta pemerintah mencabut atau merevisi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut. Ia menilai gaji pejabat BPIP itu dinilai melukai masyarakat yang saat ini terimpit kesulitan ekonomi.

Adapun gaji para pejabat BPIP, berdasarkan perpres tersebut, antara lain gaji seorang Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 112,540 juta, anggota pengarah Rp 100,811 juta, Kepala BPIP Rp 73,500 juta, Wakil Kepala BPIP Rp 63,750 juta, Deputi BPIP Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP Rp 36,500 juta.

Baca: Yudi Latif Sebut Hampir Setahun Pegawai BPIP Tidak Dapat Gaji

Menurut Fitriani, perpres hanya bisa dicabut atau diubah dengan peraturan jenis itu sendiri atau setingkat dan dicabut atau direvisi oleh lembaga pembentuk yang membentuk pertama kali.

Senada dengan Fitriani, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan perpres tersebut dapat diubah atau dicabut. Namun, jika dicabut, menjadi tidak ada dasar untuk memberikan gaji. Sedangkan kalau direvisi, tidak menjadi masalah.

"Biasanya kalau setingkat perpres dicabut lalu digantikan perpres yang baru, lebih efektif daripada melakukan perubahan," kata Refly, saat dihubungi.

Refly menilai lebih baik dibuat perpres baru karena materi dari perpres tersebut tidak banyak. "Kalau materinya banyak, baru direvisi, tapi ini kan materinya sedikit," ujarnya.

Baca: Yudi Latif: Para Dewan Pengarah BPIP Tidak Menuntut Gaji

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1093871/pakar-hukum-perpres-soal-gaji-bpip-hanya-bisa-dicabut-presiden

No comments:

Post a Comment