Thursday, May 31, 2018

Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka

Kelas Magister Hukum Khusus Advokat Peradi Resmi Dibuka

Rektor UIA (kiri) Masduki Ahmad berjabat tangan dengan Ketua DPC Peradi Jakbar Hermansyah Dulaimi usai penandatanganan. Foto: NEE

BERITA TERKAIT

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat, Hermansyah Dulaimi, secara resmi menandatangani kerja sama pendidikan Magister Ilmu Hukum khusus advokat Peradi dengan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafi’iyah (FH UIA), Rabu (30/5). Para advokat Peradi bisa menempuh pendidikan Magister dengan fasilitas khusus di FH UIA.

Inisiatif kerja sama dengan FH UIA untuk membuka kelas khusus ini datang dari Hermansyah yang juga menjabat Wakil Ketua Umum di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. “Untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi, menambah ilmu,” kata Hermansyah kepada hukumonline.

Kerja sama yang dilakukan oleh DPC Jakarta Barat ini berlaku untuk semua anggota Peradi secara nasional. “Yang penting dia pemegang Kartu Tanda Anggota Advokat Peradi yang berkantor di Grand Slipi Tower,” kata Hermansyah.

Penandatanganan Memorandum of Understanding dilakukan antara Hermansyah dengan Rektor UIA di Gedung Pertemuan UIA. Acara ini dihadiri perwakilan pengurus DPC Peradi Jakarta Barat dan sejumlah pimpinan UIA.

“Kami berharap UIA bisa berperan serta meningkatkan kualitas SDM advokat yang juga penegak hukum ini,” ujar Rektor UIA, Masduki Ahmad.

Dekan FH UIA Damrah Mamang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan program kelas khusus bagi para advokat Peradi. “Insya Allah dimulai semester ganjil, bisa Agustus, September atau Oktober. Ada format khusus dengan persetujuan Rektorat,” katanya.

Meskipun bekerja sama dengan UIA yang menyatakan diri sebagai kampus Islam, program ini terbuka bagi semua advokat Peradi. “Tidak harus yang beragama Islam, jangan khawatir, ini tidak ada kaitannya dengan pembelajaran agama,” kata Hermansyah.

Herman menceritakan pengalaman dirinya yang baru saja menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di usia ke-62. Ia berharap para advokat Peradi terutama yang lebih muda darinya agar bersemangat mengembangkan penguasaan ilmu hukum dengan menyelesaikan Magister.

“Kadang-kadang advokat ini merasa sudah enak hidup mencari uang dengan ijazah S1 jadi lupa (belajar lagi-red.),” katanya berseloroh.

Menurut Herman, kerja sama pendidikan Magister ini adalah yang pertama kalinya dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi. Selama ini bentuk kerja sama yang dilakukan Peradi dengan perguruan tinggi sebatas untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Berikut persyaratan dan informasi berkaitan dengan Magister Hukum Khusus Advokat Peradi di FH UIA berdasarkan isi perjanjian kerja sama yang ditandatangani kemarin. (Baca Juga: Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel)

Persyaratan

1) Advokat Peradi pemegang Kartu Tanda Pengenal Advokat(KTPA) yang masih berlaku hingga 31 Desember 2018

2) Salinan ijazah S1 Fakultas Hukum yang sudah dilegalisir stempel basah sebanyak dua lembar

3) Salinan KTP/Paspor, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga

4) Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar

5) Uang pendaftaran sebesar Rp 500.000,-

Apabila KTPA masih dalam proses pembuatan di DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan calon mahasiswa yang bersangkutan dapat diterima.

Informasi Perkuliahan dan Biaya

1) Jumlah mahasiswa setiap angkatan minimal 25 orang

2) Perkuliahan diadakan setiap hari Sabtu pukul 08.00-17.00 WIB

3) Tempat perkuliahan semester ganjil di kampus UIA dan semester genap di DPC Jakarta Barat, dapat disesuaikan kemudian 

4) Diskon uang sumbangan gedung sebesar 30% menjadi Rp 5.250.000,- yang harus dilunasi paling lambat pada akhir semester 3

5) Biaya registrasi tiap semester sebesar Rp 300.000,-

6) Biaya kuliah tiap semester sebesar RP 5.700.000,-

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0f83b72ebf0/kelas-magister-hukum-khusus-advokat-peradi-resmi-dibuka

No comments:

Post a Comment