Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Muhammad Irfan Bahri alias MIB korban begal yang melawan pelaku begal baru saja diberikan penghargaan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan heroiknya menumbangkan pelaku begal.
Bersamaan dengan itu, Kapolres memastikan dari hasil keterangan ahli pidana, tindakan yang dilakukan Irfan sejatinya dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa.
Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum
"Kasusnya memang tidak dapat dipidana karena tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan mereka berdua itu masuk kategori bela paksa, perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum, kalau dapat dibenarkan berarti benar," kata Indarto, Kamis (31/5/2018) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.
Indarto menjelaskan, pilihan Indra untuk melawan merupakan suatu hal yang berani, dia berhasil menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Baca: Gagal Masuk SMA Favorit Diduga Jadi Faktor Remaja Ini Gantung Diri, Tinggalkan 4 Surat Wasiat
"Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Indarto
Sebelumnya diberitakan, Irfan melakukan perlawanan saat dia dan Rofik menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu dini hari (23/5/2018).
Duel antar Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan membacok keduanya.
Baca: Beredar Surat Permintaan THR Sudin Kebersihan Tambora, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup
Akibat kejadian itu, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.
Sedangkan kedua pelaku begal, Aric Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah.
Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/31/perhargaan-sekaligus-pembelaan-korban-begal-dibenarkan-secara-hukum
No comments:
Post a Comment