JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN menolak gugatan HTI terkait pencabutan pembubaran organisasi massa tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada yang lain," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ia pun mempersilakan HTI menempuh jalur hukum bila merasa tak puas dengan putusan PTUN Jakarta.
Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kini menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang ormas diperkuat dengan putusan tersebut.
"Kemarin sudah Perppu kan. Bahwa tidak boleh. Sudah dipakai. Sekarang di PTUN dikuatkan ya sudah sah. Dan semua pihak harus mematuhi putusan itu," lanjut dia.
Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Baca juga : Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
HTI menggugat keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/17423501/ketua-mpr-minta-hti-patuhi-proses-hukum
No comments:
Post a Comment