Sarmanto, Kamis (3/5), mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena pihak keluarga dan kliennya keberatan dengan pernyataan kuasa hukum korban arisan "Mama Yona" kepada media yang menyampaikan bahwa Desy sejumlah aset tersebar di beberapa daerah.
Kuasa hukum korban menyebut tersangka Desy memliki sejumlah aset di antaranya 3 buah rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan tanah kavling di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah dijadikan perumahan sebanyak 34 unit dikelola oleh pihak keluarga suami tersangka.
"Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban atas keterangan Lovita Helena selaku kuasa hukum korban, karena apabila keterangannya tidaklah terbukti, maka secara tegas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Desy dan juga pihak keluarga tersangka," ujar Sarmanto.
Karena itu, Sarmanto menyayangkan pernyataan kuasa hukum pihak korban karena ini telah membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya.
"Semua pihak harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," imbau Sarmanto.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi menetapkan Desy sebaga tersangka diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Editor: Iwan Sutiawan
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/320802-pengacara-tersangka-arisan-mama-yona-akan-tempuh-langkah-hukum-terhadap-pengacara-korban
No comments:
Post a Comment