Monday, May 28, 2018

Polri: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Tercecernya E-KTP di ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, kepolisan sudah melakukan penyelidikan terkait tercecernya KTP elektronik atau e-KTP di Bogor, Jawa Barat.

"Kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini murni karena tercecer," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Baca juga: Kesaksian Warga soal Ribuan E-KTP yang Tercecer di Bogor

Menurut Iqbal, setelah kardus berisi e-KTP itu tercecer, pihak Kementerian Dalam Negeri langsung mengeceknya.

Pengecekan juga dilakukan bersama dengan kepolisan setempat.

Saat ini, kata dia, e-KTP yang tercecer itu sudah dihitung, diangkut dan dikembalikan ke gudang. Menurut Iqbal, tidak ada satu pun e-KTP yang hilang.

"Jadi KTP itu tercecer dari gudang di Pasar Minggu lalu dibawa ke gudang Kemendagri juga dengan menggunakan truk ekspedisi oleh Kemendagri," kata dia.

"Seteleh tercecer ditemukan masyarakat. Pada saat momen tercecer itu ada beberapa yang mencoba untuk mendokumentasikan sehingga viral dan dikomentarin apa sajalah," sambung Iqbal.

Baca juga: Kardus Berisi E-KTP Tercecer di Jalan, Ini Penjelasan Kemendagri

Kemarin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan adanya kardus berisi e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5/2018).

Namun, ia mengatakan e-KTP tersebut invalid atau rusak.

Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha bersama jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor sudah mengecek langsung ke lokasi tercecernya e-KTP.

"Bahwa KTP-el yang tercecer tersebut adakah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Minggu (27/5/2018).

Ia menambahkan, semua e-KTP yang terjatuh sudah dikembalikan ke mobil pengangkut dan selanjutnya dibawa ke Gudang Penyimpanan di Semplak, Bogor.

Hal itu disaksikan oleh petugas Kemendagri yang ditugaskan melaksanakan pemindahan barang dari Pasar Minggu ke Semplak.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/13413681/polri-tidak-ada-perbuatan-melawan-hukum-tercecernya-e-ktp-di-bogor

No comments:

Post a Comment