Tuesday, May 8, 2018

Vonis Praperadilan Diabaikan, Hakim Dinilai Melanggar Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor dinilai telah melanggar prinsip hukum karena menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur.

Bahkan orang yang disidangkan dalam perkara tersebut masih ditahan kendati putusan hakim praperadilan sudah menggugurkan surat perintah penyidikan dan status tersangka bagi yang bersangkutan.

Hakim adalah "wakil Tuhan" di dunia. Tapi dalam hal ini hakim dinilai tak adil.

Hal itu disampaikan secara terpisah oleh dua orang pengamat hukum, Alvon Kurnia Palma dan Raden Yudi Anton Rikmadani, di Jakarta, Senin (7/5/2018), menanggapi persidangan terhadap pemilik Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, yang sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina –sebelum status tersangkanya digugurkan sidang praperadilan pada 23 April silam.

"Saya menyayangkan, koq bisa-bisanya pengadilan tipikor menggelar perkara yang sudah gugur. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red), apabila seorang tersangka dinyatakan tidak ditetapkan jadi tersangka, sebagaimana putusan praperadilan, maka pengadilan tipikor tidak berhak lagi menyidangkan perkara tersebut," ujar Alvon.

Pendapat senada juga dilontarkan Raden Yudi Anton Rikmadani yang mendesak pengadilan tidak melanjutkan perkara Edward.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu mengeluarkan putusan pra peradilan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas Edward tidak sah dan tidak mengikat dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri Edward tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas kemenangan Edward Soeryadjaya di praperadilan, maka Pengadilan Tipikor tidak boleh lagi menggelar persidangan. Kalau tetap menyidangkan, itu jelas melanggar hukum. Ini yang perlu dicermati hakim," ujar Raden Yudi.

Edward Soeryadjaya dinyatakan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017.

Pada 26 Maret 2018, Edward mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama. Namun pihak Kejaksaan Agung tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/08/vonis-praperadilan-diabaikan-hakim-dinilai-melanggar-hukum

No comments:

Post a Comment