JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Rokhmat S Labib mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.
Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum, tetapi tidak melarang kegiatan berdakwah.
Ia mengatakan, dakwah akan tetap dilakukan oleh anggota dan simpatisan HTI meski tak lagi membawa nama organisasi.
"Jadi pada sidang kemarin ada hal yang menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumhm hanya mencabut status badan hukum HTI saja tetapi tidak melarang dakwahnya," ujar Rokhmat saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
"Saya kira ini satu perkataan yang mestinya pemerintah harus konsiten dengan ucapan itu," ucap Rokhmat.
Baca juga: Kuasa Hukum HTI: Jangan Gembira Dulu dengan Putusan PTUN
Rokhmat berharap pemerintah konsisten dengan sikapnya tersebut dan tidak melarang jika anggota HTI dan simpatisannya tetap berdakwah.
Ia mengatakan, pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.
Selain itu, pernyataan bahwa kegiatan dakwah tidak dilarang, disampaikan dalam pengadilan.
"Jadi kalo hanya sekadar mencabut badan hukum artinya itu hanya melarang kegiatan HTI berkaitan dengan hukum. Tetapi yang berkaitan dengan dawah dan semacamnya tidak boleh dilarang. Dan itu disampaikan dalam persidangan resmi," tuturnya.
"Oleh karena itu bila HTI melakukan dawah, ceramah dan kegiatan semacam itu tidak boleh dilarang. Karena itu disampaikan wakil Kemenkumham," kata Rokhmat.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak serta-merta melarang kegiatan HTI untuk berdakwah.
Sebab, Surat Keputusan Kemenkumham dan UU Ormas hanya mencabut status badan hukum HTI sebagai sebuah organisasi.
"Jadi yang dilarang itu HTI berbadan hukum. Kalau HTI tanpa badan hukum itu enggak dilarang. Kan logikanya seperti itu," ujar Yusril.
Baca juga: Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI
Bahkan menurut Yusril, pemerintah tidak bisa melarang jika suatu hari ada anggota HTI yang tetap mendirikan organisasi tersebut tanpa ada status badan hukum.
"Ormas itu ada yang berbadan hukum ada yang tidak. Itu menurut UU Ormas. Jadi yang dicabut itu badan hukum HTI nya. Kalau nanti berdiri lagi HTI tanpa badan hukum enggak bisa diapa-apain, karena yang dilarang yang berbadan hukum," ucap Yusril.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/17120171/status-badan-hukum-dicabut-hti-akan-tetap-berdakwah
No comments:
Post a Comment