Wednesday, June 20, 2018

Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini viral di media sosial kejadian pembunuhan seekor anjing bernama Benjol milik seorang wanita bernama Loren yang tinggal di Tangerang.

Anjing tersebut dibunuh oleh mantan pacar Loren yang berprofesi sebagai pelatih anjing bernama Wisnu pada Senin (18/6/2018). Wisnu nekat menusuk Benjol di bahian jantungnya, diduga karena cemburu terhadap Loren.

Loren kemudian melaporkan kejadian pembunuhan hewan kesayangannya ini ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/6/2018).

Lalu apakah kasus pembunuhan hewan ini dapat diproses secara hukum?

Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada Ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan adalah tindakan yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, termasuk tak memberikan makanan yang cukup.

Sedangkan tindakan yang mengakibatkan hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, termasuk dalam penganiayaan berat.

Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk kasus dugaan pembunuhan Benjol pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pelapor untuk mengetahui duduk permasalahan kasus ini.

"Setelah itu kami akan mintai keterangan sejumlah saksi dan juga terduga pelaku. Kami masih selidiki. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sebut Argo, saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).

Kasus penganiayaan hewan 

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan hingga pembunuhan hewan.

Namun, menurut dia, langkahnya tersebut tak ada yang sampai tingkat penyidikan bahkan vonis pengadilan.

Baca juga: Viral Seorang Pria Diduga Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Kekasihnya

"Biasanya kasusnya ya berhenti di laporan saja. Pada saat akan memanggil terduga pelaku itu susah sekali. Sampai sekarang belun pernah ada kasus yang kami laporkan yang membuat pelakunya dihukum penjara," kata dia, ketika dihubungi, terpisah.

Menurut dia, hal ini membuktikan lemahnya hukum pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Ia berharap, peraturan mengenai hukum pidana penganiayaan hewan ini direvisi dan membuat pelakunya betul-betul diseret ke proses hukum.

Hal yang sama diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengakui, adanya produk hukum yang mengatur mengenai tindakan menyiksa atau membunuh hewan tersebut.

"Memang ada aturannya. Dan KUHP ini kan ada sejak zaman Belanda. Awal munculnya 302 KUHP itu kan karena waktu itu banyak hewan peliharaan yang terlantar karena ditinggal mudik pemiliknya. Nah, pemilik ini bisa dijerat hukum," ujar dia, saat dihubungi, Rabu.

Namun, ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 KUHP itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi. Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.

"Kasus yang pembunuhan anjing itu (pembunuhan Benjol di Tangerang) biasanya diarahkan ke pasal tindakan tak menyenangkan atau pengerusakan barang orang lain. Jarang saya temui orang dijerat dengan pasal ini (302 KUHP)," kata dia.

Kompas TV Petugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan vaksinasi terhadap puluhan anjing di Kota Solo, Jawa Tengah.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/20/16502061/akankah-pelaku-pembunuh-anjing-benjol-diproses-hukum

No comments:

Post a Comment