Wednesday, June 20, 2018

Iriawan Persilakan Jabatan Pj Gubernur Jabar Digugat Hukum

VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan mempersilakan pihak-pihak yang menolak pengangkatannya, agar menempuh jalur hukum.

Posisi Iriawan seperti diketahui menjadi sorotan karena yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri aktif, dan dinilai kental dengan muatan politik untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Hal tersebut ditegaskan Iriawan seusai melakukan kunjungan kerja di posko arus balik Lebaran 2018 di Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

"Kalau memang aturan itu tidak pas, silakan ada salurkan (melalui) jalur hukum. Saya tidak banyak bicara untuk domain itu, saya hanya melaksanakan tugas," kata Iriawan, Rabu, 20 Juni 2018.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengaku tidak terlalu mempermasalahkan penolakan atas pelantikannya. Ia lebih mengutamakan tugas mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak dan program pembangunan yang sudah dipersiapkan Ahmad Heryawan.

"Saya pertanggungjawabkan amanat yang diberikan. (kunjungan ke Cileunyi) Sekarang ini wujudnya, saya kemana-mana, besok akan ke (Bandara) Kertajati, Sukabumi, saya tetap jalan," katanya.

Lihat Juga

Iwan menganggap tidak mungkin lembaga sekelas kementerian menetapkan keputusan keliru memberikan kepercayaan mengisi kursi kekosongan di Pemerintah Provinsi.

"Tidak mungkin lembaga besar Kemendagri menaruh saya di sini (asal-asalan), regulasinya beliau- beliau ini sudah mempersiapkan dengan baik, tidak mungkin tidak pas. Ada ahlinya di kementerian itu," terangnya.

Seperti diketahui, pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018, mendapat sorotan.

Penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya sebagai penjabat kepala daerah itu dinilai melanggar perundang-undangan, sehingga Fraksi Demokrat di DPR RI mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Penunjukan Iriawan sebagai Pj kepala daerah melanggar tiga ketentuan undang-undang, yaitu: UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/berita/nasional/1046639-iriawan-persilakan-jabatan-pj-gubernur-jabar-digugat-hukum

No comments:

Post a Comment