Liputan6.com, Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyerukan "deportasi cepat" yang memotong proses peradilan untuk imigran ilegal.
"Ketika seseorang datang, kita harus segera, tanpa hakim atau proses pengadilan, membawa kembali ke tempat mereka berasal," tulis Trump dalam sebuah kicauan Twitter pada Minggu, 24 Juni 2018.
Komentar itu muncul beberapa hari setelah Presiden Trump mengubah kebijakan untuk memisahkan anak-anak migran dari orangtua mereka, menyusul reaksi keras di dalam dan luar negeri.
Bulan lalu, sebagaimana dikutip dari Time.com pada Senin (25/6/2018), semua migran yang melintasi perbatasan AS secara ilegal menghadapi tuntutan pidana di bawah kebijakan "toleransi nol". Aturan itu tidak memberikan perbedaan terhadap migran yang datang dengan alasan ekonomi atau mereka yang mencari suaka.
Donald Trump dihujani kritik, termasuk dari Partai Republik yang mengusungnya, karena berbagai pernyataan kontroversial terkait isu imigran ilegal, yang dilontarkannya di Twitter.
Sebelumnya, Trump sempat berkicau bahwa imigran memicu ancaman pendudukan terhadap Negeri Paman Sam.
Pernyataan itu dibalas itu oleh anggota Kongres dari kubu Republik, Ileana Ros-Lehtinen, yang men-twit balik: "retorika tidak berdasar dan menjijikkan, yang secara tidak manusiawi menghambat upaya orang lain mencari penghidupan lebih baik".
Pejabat imigrasi AS mengatakan sebanyak 2.342 anak telah dipisahkan dari 2.206 pasang orangtua, dalam penahanan yang dilakukan sejak dua bulan terakhir.
Pada 20 Juni lalu, Donald Trump akhirnya menutup kebijakan kontroversialnya itu, dan kemudian menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri praktik pemisahan keluarga.
"Saya tidak suka pemandangan atau perasaan keluarga yang terpisah," ujarnya beralasan kala itu.
Simak video pilihan berikut:
No comments:
Post a Comment