Menurut Petrus, Ronny telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah Herman. Padahal, kata Petrus, Herman bukan pelaku pemukulan. Kliennya, kata Petrus, merasa dirugikan dengan sejumlah pemberitaan yang bersumber dari pihak Ronny.
"Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/6).
Petrus mengatakan Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum.
"Melaporkan Saudara Ronny Kosasih Yuniarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," kata Petrus.
"Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," katanya.
Hal itu, menurut Petrus, jelas telah melanggar hak Herman Hery. Sebab selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.
Petrus mengatakan peristiwa kejadian di jalur bus TransJakarta pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar, sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku.
"Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius," katanya.
No comments:
Post a Comment