Saturday, June 23, 2018

Kewenangan KPU Pada Aturan Teknis, Bukan Norma Hukum ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pendapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengajukan diri sebagai calon legislator sudah harus diberlakukan, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ajub Suratman memberikan klarifikasinya.

Ajub mengatakan, PKPU tersebut tidak segera diundangkan menjadi Peraturan Perundang-Undangan karena materinya bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta aturan yang ada di atasnya.

Baca: Sekjen PSI Sarankan Kemenkumham Segera Undangkan PKPU

Selain itu, materi PKPU tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.

“Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ujar Ajub dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).

Ajub menegaskan, PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.

Hal itu dikarenakan menunjuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan KPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pada Pasal 87 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur: Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 87:
Berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU,” kata Ajub.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/23/kewenangan-kpu-pada-aturan-teknis-bukan-norma-hukum-subtansi-pemilu

No comments:

Post a Comment